Kewajiban Tes Urine Bagi Calon Pengantin

Ketua MUI Kabupaten Jombang, KH Kholil Dahlan

Disayangkan Anggota DPRD, Didukung MUI Jombang
Surabaya, Bhirawa
Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim mewajibkan calon pengantin harus melakukan tes urine yang diterapkan mulai Bulan Agustus menuai pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang mendukung kebijakan itu namun anggota DPRD Jatim justru menganggap menodai kesakralan perkawinan.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Anwar Sadad tidak setuju dengan kebijakan Kemenag Jatim yang mewajibkan calon pengantin tes urine karena dalam pernikahan ada unsur religi yang sakral. “Orang mau menikah kok harus tes urine? Kalau ya, ini pelanggaran privacy. Harusnya yang melakukan tes urine itu para pejabat,” katanya, Kamis (18/7).
Ia menilai kewajiban tes urine bagi calon pengantin ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba. Sehingga, pemerintah mudah saja menerapkan kebijakan tes urine tersebut.
“Jangan bawah masalah sosial (narkoba) ke ranah privat ini. Orang itu bebas memilih dengan siapa akan menikah. Pernikahan itu suci, jangan dirusak kesakralannya (dengan tes urine),” kata Politikus Partai Gerindra itu.
Sadad mendorong agar pemerintah memperbanyak edukasi bahaya narkoba. “Edukasi diperbanyak. Misalnya ke sekolah-sekolah seperti SMP dan SMA.,” katanya.

Dukung Tes Urine
MUI Kabupaten Jombang mendukung rencana tes urine bagi calon pengantin. Rencana tersebut merupakan bagian dari MoU antara Kemenag Jatim dengan BNNP Jatim beberapa waktu lalu.
Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan mengaku mendengar rencana tes urine menjadi syarat pengajuan berkas pernikahan calon pengantin tersebut. “Kalau kami dari para ulama, mendukung itu, bagus itu,” kata KH Kholil Dahlan, Kamis pagi (18/7).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan hal positif sebagai salah satu upaya Pemprov dan Kemenag Jatim untuk memastikan warga yang masuk dunia perkawinan bersih lahir dan batin. “Sehingga dengan bersih lahir dan batin serta prosedur dipenuhi dengan baik, akan melahirkan produk (keturunan) yang baik,” ujar KH Kholil Dahlan.
Meski demikian, jika dalam tes urine nantinya ada calon suami atau istri yang terindikasi urine positif berkaitan dengan narkoba, proses pernikahan tidak dapat dibatalkan. “Yang saya dengar, hasil tes urine disampaikan ke pihak keluarga atau wali nikah, untuk bahan pertimbangan langkah selanjutnya. Tes urine sendiri bukan merupakan bagian dari pembatal pernikahan,” urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch Mukid menyatakan, jika calon pengantin saat tes urine diketahui positif narkoba, maka tidak dilakukan tindakan hukum. “Enggak dilakukan tindakan hukum (bagi yang positif narkoba)” tulis Mukid dalan pesan WhatsApp kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Kementrian Agama (Kemenag) Jombang masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) tentang pelaksanaan tes urine bagi para calon pengantin di Kabupaten Jombang. Seperti dikatakan Kepala Kemenag Jombang, M Taufiq Jalil, Selasa pagi (16/7), pihaknya hingga saat ini masih menunggu turunnya Juknis tersebut. “Sampai saat ini, karena Juknis belum ada, kami yang ada di Kemenag Kabupaten Jombang, baru bersifat sosialisasi,” ujar Taufiq Jalil.
Sekadar diketahui, Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim bakal menjadikan tes urine sebagai salah satu syarat bagi para calon pengantin yang akan menikah, dimana hasil tes urine dilampirkan pada berkas pengajuan pernikahan. Dari kabar yang berkembang, rencana ini akan diberlakukan mulai Agustus 2019 mendatang. [geh,rif]

Tags: