Kewenangan Lemah, Panwaslu Tak Lakukan Tindakan

satpol-pp-banten-31-300x225Pemkot Surabaya, Bhirawa
Lemahnya kewenangan yang dimniliki Panitia Pemngawas Pemilu(Panwaslu) membuat lembaga ini tidak bisa menindak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK) yang dilakukan masing-masing Timses Capres.
Padahal Panwaslu Kota Surabaya telah menemukan sekaligus mencatat pelanggaran pemasangan APK yang jumlahnya mencapai ratusan.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Wahyu Hariyadi kepada wartawan di kantor Bagian Humas kota Surabaya mengatakan baik pasangan capres nomor urut 1 dan 2 sama-sama melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
Berdasarkan catatan yang dimiliki panitia pengawas pemilu tercatat ada 293 pelanggaran untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), dengan rincian 156 pelanggaran oleh pasangan Prabowo-Hatta, dan 137 dilakukan pasangan Jokowi-JK.
”Kedua tim sukses sama-sama melakukan pelanggaran. Itu termasuk pelanggaran pemasangan APK di tempat pendidikan, tempat ibadah hingga pemasangan APK yang dipaku di pohon,” katanya Selasa (1/7) kemarin.
Menurut Wahyu, ratusan pelanggaran itu hingga saat ini belum bisa ditindaklanjuti karena baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panwaslu tidak memiliki kewenangan menindak.
Adapun yang punya kewenangan KPU dengan meminta tim pemenangan menertibkan sendiri APK yang dinilai melanggar. ”Padahal, jika kewenangan itu diberikan kepada Panwaslu sebagaimana Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April lalu, ia memastikan bakal menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Sementara untuk pelanggaran kampanye dalam bentuk lain, Wahyu mengaku hingga saat ini belum menemukannya. Sebab hingga saat ini belum ada satupun laporan warga yang masuk terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Padahal, lanjut dia, pihaknya sangat berharap adanya peran serta dari masyarakat selama proses pesta demokrasi kali ini berlangsung.
”Sebenarnya data pelanggaran yang masuk ke kita juga bukan dari laporan warga. Itu semua merupakan hasil temuan oleh tim Panwaslu Kota Surabaya,” katanya.
Wahyu mencontohkan seperti temuan Panwaslu kecamatan Tenggilis Mejoyo dimana salah satu materi dalam kampanyenya melakukan bagi-bagi kendaraan bermotor.
Menurutnya temuan Panwaslu kecamatan seharusnya bisa ditindaklanjuti. Namun karena tidak jelasnya tim kampanye dan lemahnya kewenangan yang dimiliki panitia pengawas pemilu dalam menindak pelanggaran kampanye Panwaslu tak bisa berbuat apa-apa.
Hal itu menyusul tidak adanya satupun pasal dalam PKPU No 16 tahun 2014 yang mengamanatkan lembaga tertentu dalam menindak pelanggaran kampanye.
Wahyu menyebut keberadaan PKPU No 16 tahun 2014 justru secara tidak langsung mengebiri tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang selama ini melekat pada Panwaslu, khususnya terkait penindakan pelanggaran kampanye.
”Aturannya tidak ada. Jadi, kita tidak bisa menindaklanjuti. Kalau kita berinisiatif sendiri justru kita yang dicap melanggar kode etik,” tambahnya.
Untuk penertiban dan penindakaan terhadap alat peraga kampanye, kata Wahyu, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi ke KPU. Sedangkan pelanggaran kegiatan kampanye, Wahyu mengaku sampai saat ini masih belum mendapat laporan. [dre]

Tags: