Khusus PPDB SMK, Suket Sehat Cukup Diganti Surat Pernyataan Orang Tua

Kadindik Jatim Wahid Wahyudi

Jika Terbukti Tak Sesuai Bisa Pindah Jurusan Bahkan Dikeluarkan
Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan aturan baru terkait adanya surat keterangan sehat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 untuk jenjang SMK Negeri. Guna mempermudah siswa di tengah pandemi Covid-19, surat keterangan sehat yang sebelumnya di dapat dari Puskesmas, RS atau dokter cukup diganti dengan surat pernyataan bermaterai dari orang tua.
Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi calon peserta didik baru dalam melengkapi sejumlah persyaratan pada PPDB untuk jurusan SMK. Di dalam surat pernyataan orangtua itu, juga meliputi keterangan tidak buta warna dan tinggi badan calon peserta didik baru. Pasalnya di jurusan tertentu, utamanya jurusan teknik, surat kesehatan, tinggi badan dan tidak buta warna sangat dibutuhkan.
“Siswa tidak perlu ke RS untuk membuat surat keterangan sehat, surat ini bisa diganti dengan keterangan orang tua bermaterai,” ujar Wahid.
Untuk form surat pernyataan orang tua itu, kata Wahid, bisa diunduh melalui laman PPDBJatim.net. Setelah dibuat dan ditandatangani orang tua, calon peserta didik tidak perlu menyerahkan berkas asli ke sekolah. Akan tetapi tinggal mengunggahnya di laman pendaftaran.
“Nanti verifikasinya setelah masuk sekolah, kalau memang ditemukan ada yang tidak sesuai. Misal buta warna, maka sekolah bisa mengambil kebijakan pemindahan jurusan untuk siswa yang tidak mensyaratkan buta warna,” urainya.
Selain persyaratan tinggi badan dan tidak buta warna. PPDB jenjang SMK negeri juga terbagi menjadi jalur afirmasi sebanyak 15%, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 5%, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan sebanyak 5%.
“Sisanya jalur reguler sebanyak 75% seleksinya memakai nilai rapor. Tahun lalu pakai UN, tahun ini pakai nilai rapor mulai semester satu sampai lima,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPDB SMKN 6 Surabaya, Istiowati menuturkan sesuai dengan kebijakan Dindik Jatim, surat keterangan sehat akan digantikan dengan pernyataan orang tua sesuai dengan format yang sudah ditentukan dalam laman PPDB. Jika nanti tidak sesuai, yang bersangkutan bisa ketemu dengan pihak sekolah. Dan bisa gugur meski telah masuk SMKN 6 Surabaya.
Terkait pemindahan jurusan, dikatakan Istiowati, hal itu mungkin saja bisa dilakukan selama pagu di jurusan lain yang tidak mensyaratkan buta warna masih ada kuota. Namun, jika pagu sudah penuh, maka siswa yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.
“Karena itu kami meminta orang tua harus jujur dengan pernyataan yang bermaterai. Karena kalau tidak jujur, kasian anak – anaknya nanti. Iya kalau pagu (kuotanya) masih ada. Kalau sudah penuh. Ya gugur dikeluarkan. Karena pemalsuan berkas,” pungkas Waka Kesiswaan SMKN 6 Surabaya ini.
Di SMKN 6 Surabaya sendiri ada empat jurusan yang tidak boleh buta warna seperti jurusan Tata Busana, Tata Kecantikan, Multimedia dan Kimia Industri. Sedangkan untuk jurusan dengan tinggi badan minimal untuk putri 153 cm dan putra 158 cm adalah program keahlian Tata Boga, Tata Kecantikan, Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata. [ina]

Tags: