Kirab Pemilu Damai Diwarnai Pelanggaran

Jember, Bhirawa
Aksi Kirab Pemilu Damai sebagai tanda dimulainya Kampanye Pileg 2014 diwarnai pelanggaran, Sabtu (15/3) siang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember terpaksa semprit dan memberikan sangsi kepada dua kendaraan yang mengikuti kirap karena dianggap melakukan pelanggaran.
Dua kendaraan milik partai Gerindra akhirnya dilarang ikut pawai karena memasang gambar calon presiden mereka. Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan, pelanggaran yang terjadi dalam Kirab Pemilu Damai yang dilakukan sebagai pembukaan masa kampanye terbuka, bukanlah pelanggaran terhadap undang-undang, melainkan pelanggaran terhadap kesepakan yang dibuat oleh masing-masing partai politik, yang akan bertarung dalam Pemilu dengan KPU, beberapa waktu lalu.
“Mereka kami anggap telah melanggar kesepakatan yang telah kita buat bersama. Sehingga dua kendaraan ini,kita beri sangsi tidak boleh mengikuti kirab,” ujarnya.
Menurut Ketty, sesuai kesepakatan, seharusnya parpol hanya diperkenankan membawa 2 unit mobil untuk mengikuti kirab, dan tidak boleh membawa massa dengan kendaraan roda dua, tidak boleh memasang sound system pada mobil kirab, dan tidak bokeh memasang gambar tokoh nasional maupun Capres. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan sekarang untuk Pemilu Legislatif guna memimih anggota legislatif yang akan duduk menjadi wakil rakyat di DPR pusat, profinsi maupun daerah.”Sehingga, tidak boleh muncul foto tokoh nasional atau Calon Presiden yang dikampanyekan dalam kegiatan kali ini,” katanya pula.
Selain itu, ada beberapa peserta kirab lainnya yang dianggap melanggar kesepakatan. PDI-P, PAN, PDI-P dan PAN membunyikan sound system pada saat pelaksanaan kirab.” Mereka kami  ijinkan untuk melanjutkan ikut kirab, setelah mematikan sound system mereka. Sedangkan untuk Partai Gerindra,  dua unit mobil mereka terpaksa dilarang mengikuti kirab, karena memasang gambar foto Capres yang mereka usung,” tandasnya pula.
Sementara, secara terpisah Komisi A DPRD Jember akan membahas pembiaran alat peraga kampanye tanpa ada upaya penertiban dari yang terkait.”Kami beberapa kami menerima laporan masyarakat terkait alat peraga kampanye. Tudingan dari masyarakat ini muncul, setelah di beberapa wilayah ternyata tidak dilakukan penertiban atribut kampanye, oleh Panwascam bersama Satpol PP setempat,” ujar Ketua Komisi A m. Jupriyadi.
Untuk membahas persoalan ini, Komisi A berencana akan memanggil Asisten 1, Satpol PP dan Panwaslu. Menurut Jupri, dalam persoalan penertiban atribut kampanye ini, seharusnya Panwascam bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini Camat dan Satpol PP. “Memang, semua ini tergantung pada kebijakan masing-masing Camat. Jika Camat mau berperan aktif mensukseskan Pemilu yang merupakan hajat besar pemerintah, maka seharusnya rekomendasi Panwascam dilakukan. Akan menjadi berbeda, ketika Camat berperan aktif dalam politik praktis untuk memenangkan salah satu caleg atau parpol tertentu, seperti yang disangkakan sejumlah pihak, selama ini,” tandasnya.
Kecurigaan akan semakin tajam, ketika Camat sudah berani mengabaikan perintah Sekda, yang kabarnya sudah mengirimkan telegram kepada seluruh Camat, berupa perintah agar segera berkoordinasi dengan Panwaslu, terkait kegiatan penertiban alat peraga kampanye.” Kami berharap persoalan ini bisa terselesaikan dalam hearing bersama Asisten 1, pekan depan,” harapnya pula. [efi]

Tags: