Kisah Suhari dan Yayuk, Pasangan Tertua Isbath Nikah Terpadu 2018

Pasangan suami istri berusia tua, Suhari dan Yayuk, usai mengikuti isbat nikah terpadu 2018. [sawawi]

Tak Ada Biaya untuk Nikah Resmi di KUA, Terpaksa Hanya Kawin Siri
Kab Situbondo, Bhirawa
Keinginan untuk menjadi pasangan nikah yang resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA), hampir di ingini oleh setiap pasangan suami isteri (pasutri) baru. Namun tidak dengan yang dialami pasutri bernama Suhari dan Yayuk ini. Pasangan sejoli yang sudah berusia lanjut asal Situbondo, tak bisa mewujudkan impiannya karena terkendala oleh minimnya biaya. Pasutri ini dikenal sebagai pasangan paling tua karena sudah memasuki usia 68 tahun dibanding pasutri lain yang masih berusia 50 tahun ke bawah.
Saat itu, jam baru menunjukkan sekitar pukul 08.00 wib. Tampak di halaman Kantor Kecamatan Asembagus, Situbondo suatu pemandangan tak biasa seperti hari-hari sebelumnya. Disana ternyata ada sekitar 50 pasangan suami istri siap mengikuti isbat nikah yang mulai berdatangan dan sebagian berkumpul di sudut Kantor Kecamatan Asembagus. “Mereka hendak mengikuti isbath nikah terpadu 2018 yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,” ujar Imam Turmidzi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo.
Dari puluhan orang yang hadir, kata Imam, terdapat pasangan yang hendak menikah pada usia cukup tua. Dia adalah Suhari, 68 tahun, bersama Yayuk, 45 tahun. Kedua warga tersebut berasal dari Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Kehadiran pasangan tertua dalam isbath nikah terpadu tersebut, menurut Imam, menjadi perhatian tersendiri dari sejumlah pasutri yang mengikuti program isbat nikah terpadi 2018. “Banyak yang penasaran dengan pasutri tersebut,” urai Imam.
Disisi lain, saat didatangi Suhari, tampak tersenyum ramah. Bahkan, ketika disentil dengan beberapa pertanyaan, pria yang mengaku bekerja sebagai buruh tani itu secara terbuka menceritakan tujuan dirinya mengikuti program nikah massal tersebut.”Ya terus terang dengan ikut isbat nikah ini agar pernikahan saya dengan isteri (Yayuk) dapat diakui secara sah. Terlebih nanti ketika mengurus akte anak dan sebagainya juga membutuhkan buku nikah. Sehingga nanti akan mudah kalau membuat akte. Satu satunya jalan ya harus ikut nikah resmi ini,” ucap Suhari.
Masih kata Suhari, dirinya terpaksa mengikuti kegiatan isbat nikah (pengesahan nikah oleh persidangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Situbondo) dalam sebuah program nikah terpadu 2018, karena menginginkan urusan anak anaknya kelak akan lebih mudah dan lancar.”Saya bersyukur karena keinginan lama saya untuk bisa menikah resmi akhirnya terwujud dengan adanya isbath nikah terpadu ini. Sebelumnya, saya dan isteri tidak bisa nikah resmi karena karena tak punya biaya,” tutur Suhari polos.
Suhari menambahkan, dirinya sudah menjalin hubungan mahligai rumah tangga dengan Yayuk sudah cukup lama. Bahkan sudah dikarunai satu orang anak yang sudah beranjak dewasa. Kata Suhari, sebelum menikahi Yayuk, ia sudah sempat menikah dengan wanita lain namun tanpa alasan yang jelas, isterinya meninggalkan Suhari sendirian. “Saat pernikahan pertama itu saya masih belum dikarunia anak. Baru kemudian, saya bertemu dengan isteri saya yang bernama Yayuk ini baru dikaruniai seorang anak. Kebetulan dia juga janda ditinggal suaminya. Ada kecocokan, ya saya akhirnya menikahi dia dengan nikah siri,” ungkap Suhari.
Isteri Suhari bernama Yayuk juga menceritakan kisah menikah dengan Suhari. Kata Yayuk, suaminya sudah cukup lama ingin menikah secara resmi namun karena terkendala keadaan ekonomi yang tidak mendukung, niat baik itu belum kesampaian. “Saya juga bekerja sebagai buruh tani. Itu pun kalau ada yang menyuruh saya baru bisa bekerja. Hasilnya cukup untuk makan bersama suami dan anak saya,” beber Yayuk.
Namun jika sudah sepi pekerjaan, kata Yayuk, dia kerap kali kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jika kondisi itu terus berjalan, urai Yayuk, tanpa ada jalan lain terpaksa berhutang ke tetangga terdekat. “Itu saya lakukan karena kondisi sudah tidak memungkinkan lagi. Ya satu satunya jalan meminjam uang kepada kerabat atau tetangga yang ada didekat rumah,” terang Yayuk.
Lasnyoto, wali saksi pernikahan pasangan Suhari dengan Yayuk mengatakan, dari Dusun Ranurjo, terdapat dua pasangan yang ikut isbat nikah terpadu. Kebetulan, aku Lasnyono, dirinya diminta Desa untuk menjadi saksi dari pernikahan kedua pasangan mempelai tersebut. Menurut dia, ada lima Kecamatan yang mengikuti Isbath nikah terpadu 2018. Yakni dari Kecamatan Kapongan, Jangkar, Arjasa, Banyuputih dan Asembagus. “Masing-masing kecamatan mengirimkan sebanyak lima pasangan,” pungkasnya. [sawawi]

Tags: