Klaim JKN RSUD dr Soetomo Capai Rp 40 M

Dodo Anondo

Dodo Anondo

Surabaya, Bhirawa
Klaim pembayaran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya, per bulan Januari 2014 diperkirakan mencapai Rp 40 milliar. Dari data yang dihimpun menyebutkan, anggaran untuk pembayaran dokter dan pendukungnya sebesar Rp 27 milliar sedangkan untuk pembayaran obat sebesar Rp23 Milliar.
”Jadi jika ditotal pembayaran dana JKN RSUD dr Soetomo sebesar Rp 40 Milliar dan sekarang masih dalam perekapan atau perhitungan,” ujar Direktur dr Soetomo Surabaya, dr Dodo Anondo MPH.
Dodo mengatakan, untuk klaim pembayaran JKN ke pemerintah pusat, pihak rumah sakit masih menghitung ulang berapa total dana yang akan diklaimkan . Jika dilihat saat ini penggeluaran anggaran yang masuk dalam program JKN sebesar Rp 40 Milliar.
”Bisa jadi bertambah jumlah klaim ini sebab angka Rp 40 Milliar ini masih dalam hitungan kasar,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk perekapan anggaran JKN ke pemerintah pusat dirinya masih kesulitan dalam menghitung berapa jumlah obat yang digunakan. Untuk obat pihaknya masih menghitung bersama tim atau bagian keuangan rumah sakit.
”Untuk penghitungan obat jauh lebih rumit daripada perhitungan berapa jumlah penggeluaran untuk tenaga dokter,” jelasnya.
Disinggung terkait dana Jamkesmas yang berlum dibayarkan oleh pemerintah pusat dirinya mengaku agar Kementerian Kesehatan segera mencairkan dana Jamkesmas. Menurutnya, pencairan dana Jamkesmas sangat berpengaruh terhadap pengelolaan dr Soetomo. ”Jangankan dana JKN yang cair dana Jamkesmas saja masih belum,” ujarnya.
Sementara itu dalam pembayaran dana Jamkesmas, pemerintah masih belum melunasi pembayaran 1.023 Rumah sakit di Indonesia. Tunggakkan itu, diprediksi bakal mengganggu kelancaran program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Supriyantoro berjanji, tunggakan Jamkesmas 2013 paling lambat akan dibayarkan pada Juni 2014. Dia menjelaskan, tunggakkan pemerintah terkait Jamkesmas mencapai Rp2,9 triliun.
“BPKP masih melakukan audit. Hingga saat ini masih ketemu angka Rp1,6 Triliun. Jumlah ini akan bertambah,” katanya.
Menurutnya, tunggakkan tersebut tidak akan mengganggu program JKN. Pasalnya, ada perbedaan sistem pembayaran di JKN ini. Untuk JKN ada waktu maksimal 15 Hari harus sudah dibayar JKN oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan dari pengajuan klaim oleh pihak rumah sakit.
Sedangkan untuk Jamkesmas karena berbasis anggaran sehingga harus menunggu hasil audit dari BPKP. Jangan sampai nanti pemerintah melakukan pembayaran kemudian ada temuan-temuan miring dari lembaga tersebut.
Prinsipnya, lanjut Supriyantoro, tunggakkan itu akan menjadi tanggung jawab Kemenkes. Saat ini sedang diajukan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Paling tidak dana tunggakkan itu akan diambilkan dari APBN-P 2014 mendatang dan segera di distribusikan ke sejumlah rumah sakit di Indonesia.
“Permasalahan ini menjadi tanggung jawab Kemenkes. BPKP yang tahu hasilnya yang akan diajukan kepada Kemenkeu. Yang pasti tetap dibayar paling lambat pertengahan tahun ini,” ujarnya. [dna]

Tags: