Komisi A Soroti Parkir Ilegal Jalur Manyar

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya menyoroti banyaknya parkir ilegal di sepanjang jalur Manyar Kertoarjo yang mengakibatkan sering terjadi kemacetan lalu lintas.
“Kami melihat adanya pelanggaran soal pemanfaatan ruang milik jalan dan banyaknya kendaraan jenis mobil yang terpakir secara ilegal di depan beberapa tempat usaha seperti restauran dan hotel,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tri Didik Adiono.
Selama ini, banyak keluhan sering terjadinya kemacetan di sepanjang Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. Mendapati hal itu, komisi A melakukan sidak ke lokasi dan mendapati sejumlah bangunan untuk usaha yang ternyata memanfaatkan area ruang milik jalan (Rumija) sebagai area parker.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menemukan puluhan bangunan gedung di sepanjang Jalan Manyar Kertarjo belum memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya seperti amdal lalin, HO, bahkan surat izin untuk usaha.
“Izin lengkap hanya satu hotel dan empat restoran,” ujarnya.
Melihat kondisi ini, Tri Didik Adiono menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya memanggil sejumlah pemilik bangunan yang tidak dilengkapi dengan perizinan yang semestinya berikut sejumlah SKPD terkait.
“Kami akan memanggil seluruh pemilik bangunan dan beberapa SKPD untuk dimintai penjelasan terkait perizinan,” katanya.
Ditanya apakah ada indikasi lemahnya fungsi pengawasan di tingkat SKPD yang mengarah kepada tindak pidana pungutan liar, Didik mengaku masih belum berfikir ke arah itu, karena masih harus dibuktikan.
“Kami tidak menuduh bahwa telah terjadi permainan soal izin di sana, tetapi kesan bahwa telah terjadi pembiaran sangat nampak, untuk itu penjelasan SKPD sangat diperlukan karena kami nilai lemah di pengawasan,” jelas Didik.
Ketua Komisi A yang sampai saat ini masih juga menjabat sebagai ketua Banleg DPRD Surabaya ini menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah cepat karena menyangkut soal kenyamanan masyarakat kota Surabaya terutama pengguna jalan. [gat]

Tags: