Komisi A Tetap Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

DPRD Jatim, Bhirawa
Antisipasi terhadap virus corona (covid-19), bukan berarti membatasi untuk tidak melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi sebagai anggota DPRD Jatim.
Hal ini yang ditunjukkan oleh Komisi A DPRD Jatim yang tetap melakukan kegiatan mensosialisikan paraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aston Hotel Madiun, Senin (16/3) malam.
Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Brigjen (purn)TNI Istu Hari Subagio, lakukan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
“Kami tetap melakukan antisipasi (virus corona, red), meski acara sosialisasi Perda ini dilakukan. Pihak hotel tempat acara sosialisasi juga telah melakukan prosedur pengamanan masyarakat yang ikut sosialisasi,” ujar wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediyansah.
Menurut Dedi, sapaan akrabnya, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membuktikan dan mengajak masyarakat Jatim untuk tetap waspasa tapi tidak perlu panik dan takut berlebihan terkait virus corona.
“Dengan menjaga kebersihan dan tetap menjaga kondisi kesehatan dengan baik maka saya yakin kita akan bisa atasi persoalan ini,” ungkap politis partai Gerindra ini.
Dedi melanjutkan, ditengah mewabahnya virus corona tidak membuat pelayanan kepada masyarakat terhambat. “Sebagai wakil rakyat kita harus tetap menjalankan amanat untuk kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Dedi juga menjelaskan dalam kegiatan yang diikuti seluruh anggota Komisi A DPRD Jatim ini, antusias warga guna mengikuti acara sosialisasi ini cukup besar.
Mereka yang hadir benar-benar berharap agar Perda bantuan hukum ini bisa direalisasikan agar masyarakat yang tidak mampu dan terkena masalah hukum bisa di dampingi lawyer yang dibiayai negara.
“Kami berikan yang terbaik untuk masyarakat. Biar masyarakat Jatim secara keseluran, khususnya masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya. [geh]

Tags: