Komisi C DPRD Surabaya Segera Ajukan Raperda Manajemen Konstruksi

Perbaikan Jalan Gubeng yang sempat ambles beberapa waktu lalu. Berkaca dari kasus ini, Komisi C DPRD Surabaya akan mengajukan Raperda Manajemen Konstruksi agar kasus serupa tidak terulang lagi di Surabaya.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C DPRD Kota Surabaya Bidang Pembangunan siap mengajukan Raperda Manajemen Konstruksi, menyusul kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng yang diduga disebabkan proyek pembangunan gedung bawah tanah yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk beberapa waktu lalu.
”Raperda Manajemen Konstruksi penting untuk dibahas lagi, sehingga peristiwa amblesnya jalan karena proyek konstruksi tidak terulang lagi,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Syaiful Aidy, Senin (1/1).
Menurut dia, dengan adanya Perda Manajemen Konstruksi, nantinya pengawasan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap pengerjaan bangunan gedung, baik yang dibayai APBN/APBD maupun swasta bisa lebih maksimal.
Ia menjelaskan, Raperda Manajemen Konstruksi ini sempat diajukan DPRD Surabaya beberapa waktu lalu, namun kemudian dikembalikan lagi karena masuk pengawasan dari Pemprov Jatim.
Padahal, menurut Syaiful Aidy adanya aturan ini bisa sebagai landasan bagi Pemkot Surabaya mengawasi proyek konstruksi yang dikerjakan di Surabaya. Pengawasan pada proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta harus tetap dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
‘Ini juga sekaligus sebagai langkah preventif dari kegiatan konstruksi. Apakah sesuai izin perencanaan atau tidak,” katanya politikus PAN ini.
Sebab, lanjut dia, Pemkot Surabaya sebagai pihak yang mengeluarkan izin pengerjaan konstruksi, meski pelaksanaan konstruksi dilakukan pihak swasta pengaju izin, pemerintah juga harus menjalankan pengawasan.
”Jadi, Pemkot Surabaya sebagai penerbit izin tidak dikatakan lepas tangan saat terjadi apa-apa di lapangan. Setelah izin keluar, lalu lepas begitu saja,” katanya.
Ia mengatakan, dalam Raperda Managemen Konstruksi ini ada tercantum sistem pengawasan dan evaluasi proyek pembangunan konstruksi. Instansi yang terkait. yaitu Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang akan turun dan melakukan evaluasi dan pengawasan bangunan.
‘Tidak harus membuat dinas baru, yang sudah ada itu saja dimaksimalkan fungsi dan tupoksinya. Tugasnya adalah mengevaluasi atas pelaksanaan konstruksi yang sudah dikeluarkan izinnya oleh Pemkot Surabaya,” ujar Syaiful.
Terkait masalah Raperda Managemen Konstruksi ini, dikatakan Saiful, akan dibahas di internal Komisi C dan didorong agar dibahas kembali di Prolegda 2019.
Menanggapi proses hukum kasus jalan ambles yang sedang berjalan di Polda Jawa Timur, ia mendukung langkah tegas kepolisian untuk mengusut dan memproses penyidikan terhadap perizinan proyek basement yang diduga menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles. Jika memang ada penyalahgunaan kewenangan, ia meminta kepolisian bersikap profesional dan objektif.
”Butuh kajian apa ada penyalahgunaan kewenangan. Kalau kepolisian memang sudah melihat pelanggaran, maka dia punya fungsi langkah penindakan atas pelanggaran hukum, saya yakin polisi profesional,” katanya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan secara aturan dari pemerintah pusat, pemkot tidak punya kewenangan melakukan pengawasan seluruh bangunan di Kota Pahlawan.
”Kita tidak punya kewenangan pengawasan. Zaman dahulu ada Dinas Pengawasan Bangunan, tapi sekarang tidak ada. Kita bisanya secara administrasi,” ujarnya.
Saat ditanya perlu ada perda atau perwali, Risma mengatakan tidak bisa seenaknya saja membuat aturan karena selama ini sudah ada panduan aturan dari pemerintah pusat.
”Kita bentuk dinas, tidak bisa seenaknya sendiri. Harus ada panduan dari pemerintah pusat,” katanya. [dre]

Tags: