Komisi C Panggil Petinggi BPTPM Mojokerto

88157184Kab Mojokerto, Bhirawa
Komisi C DPRD Kab Mojokerto memanggil sejumlah petinggi Badan Perizinan Tarpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) setempat, Selasa (3/6) kemarin.  Pemanggilan ini terkait maraknya kabar adanya pungli dalam pengurusan izin di lembaga ini. Dugaan banyaknya pengusaha menjadi korban BPTPM saat mengurus izin penambangan itu menjadi dasar wakil rakyat di Komisi C DPRD Kab Mojokerto itu.
Ketua Komisi CDPRD Kab Mojokerto, Heri Ermawan mengatakan, pihaknya  menerima banyak laporan dari pengusaha yang mengeluhkan mahalnya biaya perizinan. Laporan yang ia terima, lebih banyak dari pengusaha yang hendak mengurus izin penambangan galian C. ”Dari laporan yang masuk ada yang setor uang Rp800 juta tapi izinnnya  belum keluar,” kata Heri.
Selain mengeluhkan besarnya uang tak resmi yang harus disetor tambah Heri, banyak juga pengusaha yang mengaku kesulitan mendapatkan izin usaha pertambangan. Lantaran itu, ia meminta kepada BPTPM untuk memberlakukan penerbitan izin yang sesuai aturan. ”Jangan dipersulit kalau memang bisa diterbitkan izinnya,” tegasnya.
Muncul juga laporan jika BPTPM bisa menerbitkan izin meski tak memenuhi persyaratan. Asalkan ada uang setoran dengan berbagai dalih yang nilainya fantastis. ”Jangan sampai bisa menerbitkan izin meski tak lengkap syaratnya dengan syarat menyetor uang. BPTPM harus profesional,” sindir Heri saat hearing.
Seharusnya lanjut Heri, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, BPTPM harus bekerja profesional tak mempersulit terbitnya izin usaha. Karena menurutnya, dari usaha pertambangan, akan ada masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Kita minta BPTPM memberikan pelayanan yang baik. Jangan sampai ada Ombudsman lagi yang datang,” tegas politisi PKB ini.
Kritik yang hampir sama juga diungkapkan anggota Komisi C DPRD Kab Mojokerto, Muhammad Syaiku. Menurutnya, BPTPM tak boleh tebang pilih dalam menerbitkan izin galian. Sehingga, tak ada kesan jika instansi ini bekerja tak profesional. ”Harus ada kejelasan pula, kalau tak memenuhi syarat, izin jangan dikeluarkan. Sebaliknya jika syarat lengkap, segera terbitkan izinnya,” tegas Syaikhu.
Salah satu pengusaha galian C yang meminta namanya tak disebut mengatakan, ada banyak pengusaha yang sudah terlanjur menyetor uang hingga miliaran rupiah untuk penerbitan izin penambangan. Bahkan kata sumber ini, ada pengusaha yang sejak tahun lalu sudah menyetor Rp1,6 miliar namun hingga kini izin yang diajukan belum turun. ”Itu salah satu penambangan di wilayah utara Kali Brantas,” kata sumber ini.
Pengusaha, kata Syaikhu, bahkan menantang BPTPM dan bupati untuk menyebut angka yang harus disetor. Namun kini pengusaha sudah tak lagi percaya dengan BPTPM yang konon berdalih meminta uang pungli dengan alasan perintah bupati.
”Percuma, sudah setor miliaran tapi izin tak dikeluarkan juga. Kami akan buka ini nanti. Ada banyak pengusaha yang siap memberikan pengakuan,” ancamnya.
Sementara Kepala BPTPM Kab Mojokerto, Noerhono menampik adanya pungli. Menurutnya, untuk pengurusan izin penambangan, pengusaha tak dibebani retribusi. ”Gratis. Mungkin yang disebut biayanya besar, untuk konsultan dan tenaga ahli penambangan. Tapi itu kami persilahkan pengusaha untuk mencari sendiri,” kata Noerhono menegaskan jika izin pertambangan harus memiliki konsultan dan tenaga penambangan khusus.
Noerhono juga menampik tudingan tebang pilih dan mempersulit terbitnya izin penambangan. Menurutnya, kini pihaknya malah menyederhanakan persyaratan sehingga proses perizinan tidak membutuhkan waktu yang panjang. ”Kalau dulu bisa sampai 6 bulan. Sekarang kalau persyaratan lengkap, hanya butuh 2 sampai 2,5 bulan saja,” katanya. [kar]

Tags: