Komisi D DPRD Surabaya Imbau Pembatasan Operasional Warkop

Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surabaya terkait peredaran narkoba di warung kopi (warkop).

DPRD Surabaya, Bhirawa
Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surabaya bersama Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya Senin (2/12). Dalam rapat dengar pendapat ini terungkap berbagai persoalan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba di Surabaya.
Kepala BNNK Surabaya-AKBP Kartono mengungkap kalau penyalahgunaan narkoba di Surabaya sudah memprihatinkan. “Kita menemui anak umur 8 dan 9 tahun yang sudah terpapar penyalahguna narkoba,” ujarnya.
Kartono juga mengungkapkan kalau warung kopi sekarang ditengarai sebagai tempat peredaran narkoba. “Ini setelah dilakukan razia satpol PP kemudian dilakukan konseling, ternyata warkop ini juga menjadi tempat sumber tempat peredaran narkoba juga,” jelasnya.
Kartono mengatakan diwarung kopi ini pengedar narkoba melakukan bujuk rayu terhadap anak-anak sekolah. “Apalagi sekarang ini banyak warung kopi buka 24 jam dengan faailitas wifi,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Surabaya Badru Tamam menegaskan perlunya ada peraturan pembatasan waktu operasional warung kopi.
“Warkop itu perlu ada jamnya lah. Misalnya jam 12 malam harus tutup biar tidak jadi tempat kumpulnya anak-anak muda,” jelasnya. Badru juga mengatakan perlunya razia rutin terhadap warkop sebagai upaya pengawasan.
“Kalau sering dirazia mereka dengan sendirinya akan tertib dan pelaku kejahatan akan takut beraksi” pungkasnya. [dre]

Tags: