Komisi I Ragukan IKM RSUD Dr Soedomo Trenggalek

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Muh Husni Tahir Hamid.

Trenggalek,Bhirawa
Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Ragukan IKM RSUD Dr Soedomo Trenggalek yang mencapai diatas 78 persen, pasalnya diketahui sebelumnya ada aduan masyarakat yang diduga buruknya pelayanan yang diberikan petugas Rumah sakit terhadap pasien.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Muh Husni Tahir Hamid mengatakam bahwa diketahui pengertian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
“Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya,” ujarnya
Menurutnya Unsur IKM harusnya Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2004, yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yang relevan, valid, dan reliable, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat.
“Seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas , kedisiplinan petugas , tanggung jawab petugas, kecepatan pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, keamanan pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sehingga lanjut Husni tujuan IKM tersebut jelas, yaitu mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) atau Unit Pelaksana IKM secara berkala dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Mengetahui harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pada SKPD atau Unit Pelaksana IKM sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik.
Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan di SKPD atau Unit Pelaksana IKM
Untuk mengetahui dan mempelajari segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik pada SKPD atau Unit Pelaksana IKM sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tutupnya kala itu. (Wek).

Tags: