Komisi II DPRD Trenggalek Panggil Jasa Pembiayaan di Masa Pandemi

Trenggalek,Bhirawa
Komisi II DPRD Trenggalek panggil seluruh jasa pembiayaan di Trenggalek agar bisa mensinkronkan implementasi kebijakan perkreditan supaya sesuai dengan instruksi presiden untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 (corona).
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto mengatakan bahwa pemanggilan seluruh jasa pembiayaan karena ingin mensinkronkan pelaksanaan pihak jasa pembiayaan di tengah pandemi covid-19.
“Pemanggilannya dalam rangka mensinkronkan pelaksanaan jasa pembiayan seperti yang telah disampaikan Presiden. Sehingga kita meminta mereka untuk bahu membahu dalam menghadapi pandemi ini, karena dampak yang luar biasa timbul dari sisi ekonomi,” ungkap pranoto usai acara rapat kerja komisi II DPRD kabupaten Trenggalek dengan jasa pembiayaan membahas soal implementasi kebijakan perkreditan di tengah pandemi, di aula DPRD Trenggalek. Selasa (2/6).
Menurut Pranoto ketika masyarakat terdampak logikanya ada sebagian pelaku ekonomi ini punya tanggungan pembiayaan di bank atau mungkin di pembiayaan lain yang ikut terdampak, sehingga komisi II menindaklanjuti aduan teman – teman pelaku usaha yang terlibat dalam perbankan.
“Pelaksanaan telah disampaikan oleh presiden yang ditindaklanjuti oleh OJK serta perbub, sehingga bagaimana pengimplementasian terhadap jasa pembiayaan tersebut,” ujarnya.
Ia tidak menampik kalau dari masing- masing jasa pembiayaan tersebut memaknai kebijakan yang berbeda.
“Seperti dari BPR Jwalita, Bank BTN cabang Trenggalek disana punya skema untuk meringankan para pelaku usaha. Selain itu ada berbagai kebijakan dimaknai berbeda dari masing -masing jasa pembiayaan, seperti kategori berat sedang dan ringan,” tutur pranoto

Kategori berat yaitu penundaan pembayaran yang artinya tidak membayar pokok plus bungga, kategori sedang tetap membayar bunga yang pokoknya ditunda, dan kategori ringan berupa pengurangan bunga dan pokoknya. dalam arti semuanya diperpanjang waktu angsurannya.
Menyikapi hal yang tidak bisa diputuskan sendiri oleh pihak jasa pembiayaan cabang Trenggalek, maka komisi II meminta untuk meneruskan permintaannya kepada pimpinan masing – masing.
“Karena yang hadir tadi bukan yang mempunyai wewenang dalam mengambil keputusan maka kami komisi II meminta ketika rapat gabungan di masing- masing jasa pembiayaan dengan managernya agar bisa disampaikan,” tutupnya.(wek).

Tags: