Komisi III DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Bangun Drainase

Ketua Komisi III DPRD Kab Malang Darmadi, saat meninjau Desa Ganjaran, Kec Gondanglegi, Kab Malang, yang kini butuh pembangunan saluran drainase

Kab Malang, Bhirawa
Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Malang terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk membangun infrastuktur untuk kepentingan masyarakat. Karena masih ada desa yang kini membutuhkan pembangunan infrastruktur, terutama pada pembangunan saluran drainase.  
Seperti, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Senin (9/3), disela-sela mengunjungi Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang,  saat ini di wilayah Desa Ganjaran membutuhkan pembangunan infrastruktur saluran drainase. Mengingat di desa tersebut masih sangat kurang adanya bangunan drainase. Karena drinase itu sendiri merupakan sebuah bangunan yang mengurangi kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan. “Terutama, ketika hujan yang menyebabkan banjir tidak menggerus badan jalan,” ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan pengaduan sejumlah masyarakat Desa Ganjaran, bahwa pembangunan drainase itu harus segera direalisasikan. Sedangkan fungsi saluran drainase itu, tidak hanya untuk menahan gerusan tanah, tapi juga sebagai aliran air hujan. Sedangkan di desa tersebut, saluran drainase yang harus dibangun sepanjang 150 meter. Sehingga dirinya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, untuk segera nelakukan survei.  
“Kami berharap, agar rencana pembangunan saluran drainase itu tidak dikerjakan setengah-setengah. Karena masyarakat menginginkan pembangunan drainase tersebut dimaksimalkan, agar tidak meluas badan jalan tergerus air hujan,” kata Darmadi.
Ditegaskan, untuk pembangunan saluran drainase di Desa Ganjaran bisa dibangun pada tahun 2020 ini. Dan dirinya juga berharap untuk perencanaan anggaran sudah ada. Dan jika belum dianggarkan, tentunya harapan terakhir yakni melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Sedangkan nilai anggaran untuk pembangunan saluran drainase, tentunya harus diperlukan survei terlebih dahulu.
“Pembangunan drainase perlu ada perencanaan, sehingga bisa diketahui berapa anggaran yang dibutuhkan. Karena pembangunan drainase segera dilakukan, agar air hujan bisa dapat dikendalikan,” tuturnya.  
Darmadi menambahkan, fungsi drainase yakni untuk mengurangi kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal. Selain itu, juga sebagai pengendali air kepermukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah becek, genangan air atau banjir. Sementara, bangunan drainase di Kabupaten Malang tidak sedikit yang kini mengalami kerusakan akibat tergerus banjir, disaat hujan deras.
“Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkab Malang yang dalam hal ini leading sektornya DPUBM, agar sering turun ke lapangan untuk mengecek bangunan drainase, baik yang mengalami kerusakan maupun yang belum terdapat bangunan drainase, sehingga untuk direncanakan pembangunannya,” tandasnya. [cyn]

Tags: