Koopsus Jalankan Fungsi Penangkal Terorisme

Komando Operasi Khusus (Koopsus) yang baru diresmikan akan menjalankan fungsi penangkal terorisme sebesar 80 persen. Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkal, di dalamnya adalah ‘survillance’, yang isinya intelijen, 80 persen kita laksanakan adalah ‘survillance’ atau observasi jarak dekat.
Sisanya, yakni 20 persen adalah fungsi penindakan sehingga intelenjen ada pada fungsi penangkalan.
Ciri dari Koopsus TNI adalah kecepatan dan kemungkinan hasil operasi yang mendekati 100 persen. Kecepatan adalah ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat, dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi.
Perbedaan dengan Koopsus bentukan Jenderal TNI Moeldoko ketika menjadi Panglima TNI, secara prinsip sama dan merupakan kelanjutan pasukan tersebut. Sama, itu yang dibentuk Jenderal Moeldoko sebetulnya adalah kelanjutan. Pada waktu itu, belum ada UU-nya, sekarang sudah UU, perpresnya.
Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI, mencakup operasi yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri. Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sementara ditotal dengan seluruh pendukung, termasuk “survillance” untuk peran intelijen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) memiliki jalur komando langsung di bawah Panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa ditugaskan atas perintah Presiden RI.

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Panglima TNI

Tags: