Korupsi Dana PNPM, Ketua Jamaah Yasin Ditangkap

Narsih

Narsih

Nganjuk, Bhirawa
Kabur ke Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur dan buron selama dua tahun, Narsih (46) warga Dusun Bulu Desa Pulo Wetan Kecamatan Jatikalen akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Nganjuk. Pelaku korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp 386 juta tersebut, Minggu (1/6) telah diamankan di Mapolres Nganjuk.
Waka Polres Nganjuk Kompol Aditya Puji mengatakan, Narsih telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2012 atau selama dua tahun. Sedangkan modus korupsi dana PNPM yang dilakukan Narsih adalah memalsukan tanda tangan 90 orang anggotanya. “Narsih tersebut adalah Ketua Yasin Tahlil, memalsukan tanda tangan anggota pengajian dalam kegiatan simpan pinjam,” terang Kompol Aditya.
Lebih lanjut Kompol Aditya mengungkapkan, Narsih oleh penyidik telah diperiksa penyidik dan terbukti melanggar pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang  RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Informasi yang berhasil diperoleh Bhirawa menyebutkan, korupsi yang dilakukan Narsih terjadi pada  2011 sampai dengan 2012 dengan cara mengajukan dua belas proposal pinjaman lunak dana PNPM melalui kelompok Yasin Tahlil. Kemudian dari pengajuan proposal tersebut, dana PNPM cair secara berturut-turut mulai Oktober 2011 sampai dengan Juni 2012 dan diterima langsung oleh Narsih dan disaksikan oleh Bendahara UPK PNPM Mandiri Kecamatan Jatikalen, Ulfaizah (40).
Lantas masalah mulai muncul saat terjadi tunggakan angsuran dan pada  Juni 2012 dilakukan audit oleh UPK PNPM. Petugas saat itu mendapati dugaan penyelewengan dana PNPM yang dilakukan oleh Narsih. Di mana dari Rp 386 juta dana yang diajukan, sekitar Rp 279.500.000 digunakan oleh Narsih secara pribadi. [ris]

Tags: