Kota Probolinggo Pertahankan Opini WTP Tiga Tahun Berturut-Turut

Wali kota Hadi terima OPINI WTP dari BPK perwakilan Jatim.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menerima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Jumat 19/6/2020 siang. Opini WTP berhasil dipertahankan selama tiga tahun berturut-turut.
“Alhamdulillah dalam kepemimpinan saya bersama wakil berhasil mempertahankan opini WTP. Ini berkat kerja keras semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sehingga hasil pemeriksaan dari BPK RI berjalan sesuai harapan,” kata Wali Kota Habib Hadi usai menerima dokumen hasil pemeriksaan tersebut.
Habib Hadi pun mengungkapkan rasa terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah melalui pemeriksaan interim dan terinci. Pemerintah Kota Probolinggo pun siap melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Jawa Timur.
“Sebagaimana dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang terus berproses untuk menjadi lebih baik dari waktu ke waktu, tentu saja hasil pemeriksaan ini harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan,” tegas wali kota. Habib Hadi juga berterima kasih kepada semua penyusun laporan yang sudah bekerja keras menjalankan tugasnya demi terselesaikannya laporan keuangan dengan baik.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKP) yang telah diaudit oleh BPK bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini dalam pemeriksaan tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa.
“Kami berharap pencapaian dapat terus dipertahankan pada masa-masa yang akan datang. Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti baik itu sistem pengendalian internal dan kepatuhan perundangan yang disampaikan dalam capaian hasil pemeriksaan,” jelas Joko Agus Setyono.
Ia menambahkan, BPK masih menemukan permasalahan namun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Dalam dokumen yang diserahkan terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Penerimaan hasil pemeriksaan LPKP TA 2019 siang itu, Pemkot Probolinggo bersamaan dengan Pemkab Banyuwangi. Turut mendampingi Wali Kota Habib Hadi, Ketua DPRD Abdul Mujib, Sekda drg Ninik Ira Wibawati, Inspektur Tartib Gunawan dan Plt Kepala BPPKAD Heri Astuti.(Wap)

Tags: