Bojonegoro,Bhirawa
Giat jajaran Polhutmob Perhutani KPH Bojonegoro pada Selasa (15/10) pukul 01.20 WIB dini hari, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PT bin DR (36) warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro yang diduga atau didapati sedang melakukan pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (ilegal).
Pelaku tersebut diamankan petugas di lokasi PHH Petak 87 Alur ED, RPH Ringinanom BKPH Nglambangan, Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto, mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya truk bermuatan kayu glondongan yang melintas pukul 00.30 WIB dan mengangkut sebanyak 20 batang dengan diameter 1.432M3 (meter kubik).
“Usai menerima laporan Polisi hutan bersama 8 anggota menyanggong/menunggu truk yabg diduga tersebut, tak selang berapa truk yang dimaksud melintas kemudian memberhentikannya,” kata Dewanto.
Lanjut Dewanto, tepat pukul 01.20 WIB truk melintas dan kemudian diberhentikan oleh polisi hutan untuk menanyakan surat-surat sah hasil hutan kayu yang angkutnya, namun pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat sahnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 batang kayu jati berbagai ukuran, dengan volume kurang lebih sebanyak 1.432M3 (meter kubik), berikut sebuah kendaraan truk warna merah Nopol AD 1469 RF, yang dipergunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
Adapun kayu jati yang dimuat dalam truk tersebut berupa 20 batang kayu jati glondongan dengan yang berdiameter 1.432 M3, dengan nilai sebesar Rp 2.424.719.
“Selanjutnya petugas Polhutmob KPH Bojonegoro membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” ujarnya.
Atas perbuatan itu, kemudian pelaku pencurian kayu itu diserahkan ke pihak kepolisian setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu pelaku diduga melanggar UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pasal 12 huruf c, d, e tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. [bas]