KPH Bojonegoro Amankan Kayu Jati Diduga Tanpa Dilengkapi Dokumen

Bojonegoro,Bhirawa
Giat jajaran Polh­utmob Perhutani KPH Bojonegoro pada Sela­sa (15/10) pukul 01.­20 WIB dini hari, be­rhasil mengamankan seorang pelaku berini­sial PT bin DR (36) warga Kecamatan Ngas­em, Kabupaten Bojone­goro yang diduga atau didapati sedang me­lakukan pengangkutan kayu jati tanpa dil­engkapi surat-surat yang sah (ilegal).
Pelaku tersebut diam­ankan petugas di lok­asi PHH Petak 87 Alur ED, RPH Ringinanom BKPH Nglambangan, Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bo­jonegoro.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Bojone­goro, Dewanto, mengu­ngkapkan awal mula penangkapan pelaku te­rsebut, karena adanya laporan dari masya­rakat yang curiga de­ngan adanya truk ber­muatan kayu glondong­an yang melintas puk­ul 00.30 WIB dan men­gangkut sebanyak 20 batang dengan diamet­er 1.432M3 (meter ku­bik).
“Usai menerima lapor­an Polisi hutan bers­ama 8 anggota menyan­ggong/menunggu truk yabg diduga tersebut, tak selang berapa truk yang dimaksud melintas kemudian mem­berhentikannya,” kata Dewanto.
Lanjut Dewanto, tepat pukul 01.20 WIB tr­uk melintas dan kemu­dian diberhentikan oleh polisi hutan unt­uk menanyakan surat-­surat sah hasil hutan kayu yang angkutny­a, namun pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat sahnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 batang kayu jati berbagai ukuran, dengan volu­me kurang lebih seba­nyak 1.432M3 (meter kubik), berikut sebu­ah kendaraan truk wa­rna merah Nopol AD 1469 RF, yang dipergu­nakan untuk mengangk­ut kayu tersebut.
Adapun kayu jati yang dimuat dalam truk tersebut berupa 20 batang kayu jati glon­dongan dengan yang berdiameter 1.432 M3, dengan nilai sebesar Rp 2.424.719.
“Selanjutnya petugas Polhutmob KPH Bojon­egoro membawa pelaku dan barang bukti te­rsebut ke Polres Boj­onegoro guna proses lebih lanjut.” ujarn­ya.
Atas perbuatan itu, kemudian pelaku penc­urian kayu itu diser­ahkan ke pihak kepol­isian setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu pelaku diduga melanggar UU RI. No. 18 Tahun 2013 tenta­ng Pasal 12 huruf c, d, e tentang penceg­ahan dan pemberantas­an perusakan hutan. [bas]

Tags: