KPK Berikan Nilai Integritas Tinggi pada Pemprov Jatim

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyerahkan penghargaan atas Survey Penilaian Integritas yang dilakukan KPK terhadap pemprov seluruh Indonesia.

Pemprov, Bhirawa
Belum genap sebulan Pemprov Jatim memperoleh penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kedua kalinya atas Kinerja Pengawasan Terbaik se-Indonesia, Pemprov Jatim kembali mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya juga, atas Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK terhadap pemprov diseluruh Indonesia.
Inspektur Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menuturkan, pada SPI 2018 yang diberikan pada 2019 ini KPK memberikan nilai integritas tinggi kepada Pemprov Jatim dengan nilai 74,96. Angka ini di atas rata-rata nasional 68,75. Penghargaan ini telah disampaikan langsung oleh pimpinan KPK pada 1 Oktober 2019 lalu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya pada 2017, Pemprov Jatim juga mendapatkan penghargaan dari KPK atas SPI dengan nilai integritas sebesar 76,24 tertinggi se-Indonesia, dengan nilai rata-rata nasional 74,26. “SPI ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan resiko korupsi serta mendorong perbaikan sistem sebuah instansi. Disamping untuk mengidentifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan kegiatan anti korupsi,” ujar Helmy, saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Menurut Helmy, ada empat poin yang menjadi perhatian SPI. Yaitu pertama,budaya anti korupsi di masing-masing lembaga. Kedua, pengelolaan anggaran, diantaranya korupsi pada pengadaan barang dan jasa atau potensi penyelewengan perjalanan dinas. Ketiga, pengelolaan SDM diantaranya praktek jual beli jabatan dan KKN dalam rekrutmen. Sedangkan keempat, sistem anti korupsi yang diterapkan disetiap instansi.
“Dalam survey tersebut melibatkan responden untuk setiap lokus yang terdiri dari responden internal, yang merupakan pegawai instansi, responden eksternal yang merupakan pengguna layanan instansi dan responden expert atau ahli,” jelas Helmy.
Inspektorat Jatim selalu berinovasi diantaranya Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas), Choaching Clinic System dan sinergitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah – Aparat Penegak Hukum (APIP – APH).
Untuk program Kades Lawas, program ini merupakan program inisiatif Pemprov Jatim untuk menyelamatkan para kades agar tidak terjerat masalah hukum atas penggunaan dana desa.
Kemudian Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Pemprov yang berjalan baik. Dengan adanya program ini masyarakat diminta aktif melaporkan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Jatim.
“Terkait Whistleblowing System ini kita sudah buatkan payung hukumnya berupa Pergub Nomor 65 Tahun 2018. Jadi masyarakat PNS berhak mengadukan apapun yang terjadi di Jatim. dan kita jamin datanya orang yang melapor itu. Kita jamin keamanannya orang yang mengadu itu,” ujarnya.
Untuk Choaching Clinic System, OPD akan diberikan bimbingan setiap ada masalah. Berbeda dengan dulu jika ada OPD yang sedang bermasalah diperiksa Inspektorat. “Munculnya inovasi ini dilatar belakangi hasil survei yang kami lakukan. Bahwa siapapun itu orangnya tidak akan suka diperiksa saat mendapati masalah. Makanya dari sebelumnya kami memeriksa, kami ganti dengan choaching clinic. Dengan choaching clinic ini pegawai lebih merasa nyaman dan terbuka. Karena saat kami datang itu bukan memeriksa, tapi sebagai konsultan atau mitra,” tandasnya. [iib]

Tags: