KPK Kembali Sita Harta MKP Yang Diduga Hasil TPPU

Lahan Tebu yang merupakan aset MKP yang saat ini dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [kariyadi/bhirawa]

Kabupaten Mojokerto Bhirawa
Tim penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) tampaknya belum berhenti mengumpulkan aset yang diduga hasil TPPU Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto.
Yang terbaru tim lembaga antirasuah kembali menyita 4 bidang lahan pertanian tebu yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati MKP di Kawasan Desa Terusan, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Didampingi perangkat desa, petugas KPK menyita keempat bidang lahan tersebut. Setiap bidang lahan tebu yang disita KPK berukuran sekitar 3300 meter persegi.
“Kemarin dipatok (dipasang papan). Sekarang cuma mengecek saja,” kata Kepala Desa Terusan, Eko Edi Sutarno.
Sepengetahuan Edi, empat aset lahan itu dibeli oleh salah seorang warga, Nono Santoso senilai total Rp 2 miliar masing-masing lahan seharga Rp 500 juta. Belakangan pihaknya mengetahui aset tersebut ternyata terkait dengan MKP.
“Sebelum dibeli Nono tahun 2015 silam, lahan tersebut masih berstatus lahan letter C milik petani,” ujarnya.
Selain empat lahan tersebut, tim KPK juga melakukan penyitaan aset di kawasan Jatirejo sekitar pabrik pemecah batu CV Musika milik MKP. Petugas dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto sudah mengecek aset yang disita KPK di Kecamatan Jatirejo tersebut.
“Petugas (Rupbasan) ke Kemantren untuk cek lokasi. Setelah itu, meninjau lokasi di dekat pabrik di Jatirejo,” ungkap Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono. Ia mengatakan, dokumen terkait aset-aset tersebut akan menyusul diserahkan KPK ke Rupbasan.
Berdasakan data di Rupbasan, total aset milik Mustafa yang disita yakni 44 bidang tanah dan rumah serta 40 kendaraan. Semua aset tersebut diduga bersumber dari uang hasil korupsi dan penerimaan gratifikasi MKP semasa menjabat Bupati Mojokerto mulai 2010 hingga 2018. Totalnya senilai Rp 82 miliar.
Selain mengalihkan uangnya menjadi aset, MKP sebagai tersangka juga diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank dan Musika Group, perusahaan milik keluarga MKP.
Di antara perusahaan yang bernaung di bawah Musika Group yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa. [Kar]

Tags: