KPK Pasang Plang Sita Rumah Anas

Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi memasang plang sita di rumah mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
“Tadi sore pamasangan plang sita terkait dugaan TPPU tersangka AU (Anas Urbaningrum) di rumah di Jalan Selat Makassar dan Jalan Teluk Langsa di Duren Sawit,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Pemasangan plang itu dilakukan seminggu setelah rumah yang juga menjadi markas organisasi masyarakat yang didirikan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) resmi disita pada Jumat (7/3).
“Itu sebenarnya satu rumah tapi ada di dua jalan,” tambah Johan.
Pemasangan plang dilakukan oleh lima orang petugas KPK dibantu oleh dua orang anggota kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap.
“Rumah tersebut atas nama Atabik Ali,” ungkap Johan.
Kyai Haji Atabik Ali adalah mertua Anas Urbaningrum, ayah Atiyyah Laila. KH Atabik Ali adalah anak dari KH Ali bin Maksum bin Ahmad, ulama yang dikenal sebagai orang yang memulai pesantren Al-Quran di Indonesia dan pendiri pondok pesantren Krapyak di Yogyakarta.
Pesantren tersebut kemudian menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta yang dipimpin oleh KH Atabik Ali.
Selain rumah di Jakarta, KPK juga menyita aset Anas lain yang ada di daerah dan juga diatasnamakan Atabik Ali yaitu dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali dan tiga bidang tanah di desa Panggungharjo Bantul atas nama Dina Az yaitu adik ipar Anas.
Anas disangkakan melakukan TPPU sejak 5 Maret lalu dengan sangkaan pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pengenaan pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, KPK menyangkakan Anas berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. [ant]

Rate this article!
Tags: