KPK Periksa Plt Bupati Timbul sebagai Saksi

Rumah Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko di geledah KPK hingga malam hari. [wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
KPK kembali memanggil delapan pejabat Pemkab Probolinggo Senin (18/10), termasuk Plt Bupati Timbul Prihanjoko, untuk diperiksa sebagai saksi TPK terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka P Tantriana S dan Hasan A. Bertempat di Polres Probolinggo Kota.
Para saksi yang diperiksa yakni, Sri Wahyu Utami Kabit Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab Probolinggo. Diah Kuncorowati Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kab Probolinggo, H. Ahmat Timbul Prihanjoko Plt bupati Probolinggo.
Selanjutnya Kritiana Ruliani Kepala dinas Penanaman modan dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) pemda kab Probolinggo. R. Oemar Sjarief Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab Probolinggo.
Lalu Ruli Nasrullah Kabid Kawassan Pemukiman Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab Probolinggo, Slamet Yuni Maryono Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan kab Probolinggo dan Nur Ailina Azizah Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab Probolinggo.
Penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dikebut. Bahkan, dalam sepekan terakhir penyidik KPK hingga hari ini telah memeriksa sekitar 81 saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, pemeriksaan dilakukan mulai Sabtu (9/10). Saat itu ada 6 saksi yang diperiksa. Sejak itu, para saksi dipanggil dan diperiksa terkait dugaan korupsi gratifikasi dan TPPU.
Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik memanggil delapan orang untuk melengkapi berkas perkara Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo nonaktif yang berstatus tersangka. Pemeriksaan delapan orang saksi tersebut, menurut Ali, dilakukan di Markas Polres Probolinggo Kota, Jatim.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/10).
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA. Kami pun kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi dan TPPU,” tambah Ali Fikri.
Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (11/10). Saat itu, ada 11 orang yang dipanggil untuk diperiksa. Berikutnya, saksi-saksi yang dipanggil semakin banyak. Selasa (12/10), ada 11 orang saksi dan Rabu (13/10), sebanyak 14 orang.
Selanjutnya, Kamis (14/10), ada 16 orang saksi dan terakhir Jumat (15/10), sebanyak 15 orang, Hari ini Senin (18/10) seebanyak 8 orang. Mereka diperiksa penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota. “Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tesangka PTS dan tersangka HA,” ujar Ali.
Sebanyak 81 orang yang dipanggil KPK sebagai saksi itu berasal dari kalangan berbeda. Mulai sekretaris daerah, kepala OPD, kepala bidang, dan kepala seksi. Aparatur sipil negara fungsional juga tidak lepas dari pemeriksaan penyidik, serta PLT bupati Timbul.
Selain dari lingkungan Pemkab Probolinggo, KPK juga memanggil sejumlah notaris, kontraktor, politisi, pedagang, ibu rumah tangga, dan mahasiswa. Mereka diperiksa karena diduga ada kaitannya dengan aset-aset tersangka yang tengah diusut KPK. [wap]

Tags: