KPK Periksa Sekpri dan Ajudan Bupati Malang Non Aktif

Gedung Rupatama Polres Kota Malang sebagai tempat KPK memeriksa para pejabat ASN Pemkab Malang dan rekanan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi DAK Pendidikan 2011.

(Dugaan Gratifikasi DAK Pendidikan 2011) 

Kab Malang, Bhirawa
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang. Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut atas kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011.
Sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan kepada sembilan pejabat ASN Pemkab Malang, pada Senin (26/11) kemarin. Kemudian kemarin Selasa (27/11) KPK memeriksa belasan rekanan Pemkab Malang atau kontraktor. Bahkan, KPK juga melakukan pemeriksaan pada Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Malang Non Aktif H Rendra Kresna Budiono, serta dua ajudan Bupati Malang Puguh, dan Didit sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK, pada Selasa (27/11), di Gedung Rupatama Polres Malang Kota, jumlah yang diperiksa sebanyak 15 orang sebagai saksi, dari jumlah tersebut, 11 orang dari rekanan atau swasta, satu orang mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Edi Suhartono, yang kini sebagai dosen di Universitas Negeri Malang (UNM), dan tiga orang dari ASN Pemkab Malang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan kalau KPK memeriksa 15 orang saksi. Dan sehari sebelumnya, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi pejabat ASN Pemkab Malang. “Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Malang, ini merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan sebelumnya, yakni pada bulan Oktober 2018,” ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan ini, kata dia, hal ini sebagai pengembangan atas penetapan tersangka Bupati Malang Non Aktif H Rendra Kresna dan Ali Murtopo, atas kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi DAK Pendidikan 2011. Sedangkan agenda pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna.
Menurut Febri, penyidik terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang diterima Rendra Kresna selaku Bupati Malang. Sedangkan Bupati Malang sudah kita jadikan tersangka, dan kini dia pun juga sudah kita tahan agar untuk mempermudah pemeriksaan. Selain KPK melakukan penahanan terhadap Rendra Kresna, KPK juga menahan rekanan Pemkab Malang yakni Ali Murtopo. “Kami berharap dengan dilakukan pemeriksaan lanjutan ini, agar keterangan saksi bisa melengkapi data yang dimiliki KPK atas kasus tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu rekanan Pemkab Malang sebagai pemilik CV Sawunggaling, yang juga pemenang tender proyek DAK Pengadaan Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun 2011 H Zaini Ilyas mengatakan, dirinya memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Rupatama Polres Kota Malang ini hanya sebagai saksi, seperti dirinya di periksa KPK di Gedung Bhayangkari Polres Malang, di Kepanjen, pada bulan Oktober 2018 lalu.
“Kami diperiksa KPK hanya sebagai saksi, karena CV yang kami miliki dipinjam oleh Ali Murtopo untuk memenangkan tender Pengadaan Peningkatan Mutu Pendidikan yang dananya bersumber dari DAK 2011,” ungkapnya.
Setelah CV Sawunggaling yang kami miliki menang tender, tegas dia, dirinya putus kontak dengan Ali Murtopo pasca pencairan dana pemenang tender DAK Tahun 2011 tersebut. Dan dari pencairan anggaran itu, dirinya tidak pernah dikontak, bahkan secara fisik juga tidak pernah bertemu Ali Murtopo. [cyn]

Tags: