KPPU Diskusikan Aspek Ekonomi dalam Persaingan Usaha

Petugas di kantor KPPU selalu siap memberikan pelayanan.

Surabaya, Bhirawa
Komisioner KPPU Kodrat Wibowo, menjadi pembicara dalam Diskusi ini menjelaskan penyebab dari market failure ini sebagian besar diakibatkan oleh fakta di Indonesia yang mana secara umum terdapat peningkatan barang akibat inflasi cenderung memiliki penurunan kualitas.

Sebaliknya, semakin sedikit jumlah barang yang tersedia tentu akan meningkatkan besaran harga pada barang tersebut, hal ini menyebabkan market failure. “Perlu dipahami bahwa Aspek Ekonomi dalam Persaingan Usaha sangat diperlukan untuk suatu kebijakan persaingan dalam mencegah terjadinya market failure”, jelas Kodrat.

Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Praktek Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sedangkan Pasal 1 huruf d mengatur terkait Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Pasar persaingan tidak sempurna terjadi ketika tidak memiliki keterbatasan pembeli dan penjual, relative tidak seimbang, memiliki produk yang tidak identik, terjadi hambatan masuk dan keluar pasar, serta adanya ketidaksamaan info penjual dan pembeli. Dalam hal ini harga berperan dalam keseimbangan antara permintaan dan penawaran, yang biasa disebut dengan equilibrium dimana demand sama dengan supply.

“Persaingan dalam pasar berfungsi sebagai peningkatan kesejahteraan konsumen, memberikan alokasi sumber daya yang lebih baik, melindungi konsumen dan pelaku usaha kecil, dan menjadi insentif untuk inovasi, peningkatan kualitas dan layanan”, ungkap Kodrat.

Penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli didasarkan pada perilaku perjanjian yang dapat berupa kolusi dan perilaku membangkrutkan pesaing atau mencegah pelaku usaha baru, dan perilaku mandiri yang dapat berupa eksploitasi dan perilaku membangkrutkan pesaing atau mencegah pelaku usaha baru.(ma)

Tags: