KPU Gresik Beri Surat Teguran Bupati – Wabup

IMG_20140702_130302Gresik, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik akhirnya berani memberikakan teguran kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati M Qosim. Karena  telah terbukti ikut mengarahkan para kepala desa, untuk memilih pasangan nomor urut satu dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Jatim beberapa waktu lalu di Gedung GNI .
Menurut Komisioner Divisi Hukum Dan Pengawasan KPUD Gresik, M Chairuz Zimam pada wartawan Senin (7/6) kemarin, surat teguran ini. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu Gresik, meski bahasanya tak sesuai aturan hal itu tetap dibenarkan KPU Jatim. Karena  rekomendasi Panwaslu sebagai landasan dan baru Senin (7/7) kemarin mengirimkan surat teguran pada bupati dan wakil bupati.
Surat teguran KPUD kepada Bupati dan Wakil Bupati Gresik,  awalnya dari dilaporankannya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Panwaslu Gresik. Karena Bupati Gresik telah mengarahkan para kepala desa untuk memilih pasangan nomor urut satu dalam acara APDESI di Gedung GNI Gresik. Dalam acara kampanye Pilpres pasangan nomer urut 1.
Terpisah Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Gresik, Hariyanto Ismail mengatakan, setelah berkas dikembalikan pihaknya sempat melakukan konsultasi dengan Bawaslu. Dan rekomendasi yang tak ada aturannya maka rekomendasi itu bisa menjadi aturan, permasalahan ini lantaran dalam bahasa yang digunakan tak menyalahkan bupati maupun membenarkan.
”Atas kesalahan yang berupa surat teguran, sebagai orang nomer satu di Gresik harus tahu. Jangan berbuat lagi karena kasihan masyarakat, dan meminta agar bupati dan wabup kedepannya bisa lebih selektif dalam menghadiri acara. ”Masak nggak bisa membedakan acara, seharusnya sebelum datang ke acara staf sudah lebih dulu datang,” Jelasnya. [kim]

Keterangan Foto : Bupati dan Wakil Bupati Gresik Sambari HR – M Qosim saat berada di Kantor Panwaskab untuk dilakukan klarifikasi beberapa waktu lalu.

Tags: