KPU Gresik Tegaskan Pendaftaran Paslon Pilbup Dilarang Bawa Pendukung

Foto Ilustrasi

Gresik, Bhirawa.
Pandemi Covid-19 belum juga usai, tahapan pilbub sudah mendekati pendartaran paslon. Yang akan berlansung pada tanggal 4 hingga 6 September. Yang tinggal hitungan hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Memberikan penegasan pada paslon untuk tidak membawa pendukung, untuk mencegah penularan dan pencegahan Covid-19.

Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan Elvita Yuliati mengatakan, bahwa larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Tentang pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Juga, himbauan dari Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Gresik.

KPU Gresik, hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusul yang datang ke Kantor KPU. Antara lain, ketua dan sekeretaris beserta Paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan, agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.

“Yang boleh masuk hanya ketua Parpol, sekretaris dan pasangan calon yang diusung. Selebihnya tidak boleh, dan jauh hari

sudah melakukan sosialisasi kepada parpol. Sekarang penegasan ini kita sampaiakan lagi, supaya pada saat pendaftaran di buka tidak ada silang pendapat.”ujar Elvita

Guna kelancaranya, dalam waktu dekat lembaganya akan mengundang delapan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Gresik. Dengan agenda berkoordinasi terkait persiapan pendaftaran, supaya pendaftaran berlangsung setiap parpol yang mengusung paham mekanisme yang diaturkan.

Ditambahkan Elvita Yuliati, bahwa pendaftaran bisa berjalan lancar hingga penutupan. Kepada paslon, pada saat mendaftar mempersiapakan dokumen yang sudah di syaratkan. Semua berkas itu, harus dilengkapi karena sebagai syarat mutlak pasangan calon lolos verifikasi. [kim]

Tags: