KPU Jatim Koordinasi dengan KPU Kota/Kabupaten

Terkait  181 Ribu PNS akan Mundur dari KPPS
KPU Jatim, Bhirawa
Setelah mendapatkan  lampu hijau dari Pemprov maupun Pemkab/Pemkot, KPU Jatim langsung ngebut menyelesaikan permasalahan 181 ribu PNS yang terancam mundur sebagai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Rencananya, siang ini KPU Jatim melakukan rapat koordinasi dengan KPU kota/kabupaten terkait masalah tersebut.
”Rencananya baru besok (hari ini, Red) kami bertemu. Ada sejumlah agenda, tapi yang utama kami bahas adalah soal KPPS yang berstatus PNS,”  kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito. Senin (17/3).
Menurut mantan Ketua KPU Surabaya ini, bila tidak segera diatasi, maka pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) yang sedianya digelar pada 9 April mendatang bisa terancam.
Eko sendiri mengatakan, kendati memang sudah ada lampu hijau dari para kepala daerah soal pemberian izin terhadap PNS yang menjadi KPPS, bukan berarti masalahnya gampang diselesaikan. ”Tidak bisa data di-poll ke kami (KPU Jatim, Red), dan kemudian kami serahkan ke Gubernur untuk kemudian kami mintakan izin kolektif,” terangnya.
Karena ternyata izin tersebut harus dari kepala daerah masing-masing. ”Inilah yang hendak kami bahas besok. Kami inventarisir permasalahan dan skema penyelesaiannnya,” ucapnya. Menurutnya, antara satu daerah ke daerah lainnya mempunyai skema berbeda-beda.
Misalnya, ada satu daerah yang izinnya dilakukan nama per nama. Tapi, daerah lainnya membuat surat izin secara kolektif, dengan melampirkan deretan nama-nama PNS yang menjadi KPPS. ”Makanya, besok (hari ini, Red) kami ingin mengklirkan semuanya,” terangnya.
Dikatakan Eko Sasmito, pihaknya sendiri berharap permasalahan ini segera selesai. Karena, pada dasarnya menjadi seorang KPPS itu lebih bersifat pengabdian ketimbang mendapatkan tambahan penghasilan. Karena upah KPPS tergolong minim. Yakni, hanya sekitar Rp 350 ribu untuk kerja mulai dari menyebarkan formulir C1 hingga menyerahkan rekapitulasi suaranya ke kelurahan.
”Jadi, kalau ada regulasi yang membuat mereka harus memilih apakah tetap PNS atau meneruskan jadi KPPS, tentu tanpa mikir mereka pasti akan mundur jadi KPPS,” terang Eko Sasmito. Sementara di sisi lain, KPPS merupakan faktor kunci dalam Pileg 2014. Tanpa KPPS, nyaris mustahil Pileg bisa digelar.
Di bagian lain, Wagub Jatim Saifullah Yusuf mengatakan bahwa memang dengan segala regulasi yang ada, proses terhadap pemberian izin tak mudah seperti membalikkan telapak tangan. ”Karena memang dalam otonomi daerah, kota/kabupaten mempunyai wewenang yang tak bisa diganggu provinsi sekalipun,” paparnya. Jadi, pemberian izin terhadap PNS tersebut merupakan kewenangan pemkab/pemkot yang tak bisa diintervensi Pemprov Jatim.
Hanya, pejabat kelahiran Pasuruan tersebut mengatakan bahwa pihaknya bisa menjanjikan akan membuat skema paling cepat yang bisa dilakukan. ”Biar para PNS yang menjadi KPPS bisa tenang. Tidak galau lagi,” katanya, setengah bercanda. Untuk itu, orang nomor dua di jajaran pemerintahan Jatim tersebut mengatakan bahwa pihaknya berharap segera mendapat data siapa-siapa saja PNS Pemprov yang menjadi KPPS. ”Biar kami segera mengeluarkan surat izin,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, dari total 640 ribu KPPS di Jatim, ada 181 ribu diantaranya yang berstatus PNS. Dalam pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada masalah, namun di Pileg kali ini berbeda. Karena muncul surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), para PNS tersebut bisa dipecat bila tidak mendapat izin dari atasannya. Akibatnya, para KPPS yang PNS itu ramai-ramai hendak mengundurkan diri. [cty]

Tags: