KPU Kabupaten Malang Tetapkan 50 Kursi Anggota DPRD Terpilih

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sudah resmi menetapkan anggota DPRD terpilih, yang sebelumnya sempat tertunda. Sedangkan penundaan penetapan tersebut, karena menunggu sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sehingga dengan selesainya PHPU tersebut, maka KPU telah membacakan nama-nama anggota DPRD Kabupaten Malang yang terpilih, periode 2019-2014, yang digelar dengan Rapat Pleno Terbuka, di salah satu hotel di Kota Malang.
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Minggu (28/7), kepada Bhirawa mengatakan, jika dirinya sudah melakukan penentapan nama-nama anggota DPRD Kabupaten Malang, yang sebelumnya sempat tertunda. Sedangkan untuk melakukan penetapan itu, selain sudah ada penyelesaian sengketa dari PHPU, hal ini juga mendapatkan surat petunjuk dari KPU Pusat.
“Dengan menindaklanjuti surat dari KPU Pusat tersebut, maka pihaknya melakukan penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan nama-nama anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih, periode 2019-2024,” jelasnya.
Menurut Anis, dari hasil penentapan perolehan kursi parpol dan nama anggota dewan terpilih, maka terdapat 50 kursi yang akan diduduki anggota DPRD terpilih. Dan dari penentapan itu, ada dua parpol yang memiliki jumlah kursi yang sama, yakni PDIP dan PKB memperoleh 12 kursi. Selanjutnya, Partai Golkar memperoleh 8 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, dan Partai Nasdem juga 7 kursi.
Sebelumnya, dia juga menerangkan, dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) ada gugatan PHPU dari PKB. Namun dari gugatan itu akhirnya dicabut, dan baru dibacakan dalam putusan dismissal pada 22 Juli 2019. Sehingga dengan putusan itu, maka KPU Pusat mengeluarkan surat petunjuk untuk melakukan penetapan pada 25 Juli 2019, dan surat surat petunjuk itu kami terima pada 26 Juli 2019. “Dan pada 27 Juli 2019 kemarin, pihaknya baru melakukan penetapan perolehan kursi parpol terpilih anggota DPRD terpilih,” paparnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan, perolehan kursi PDIP dan PKB sama yakni 12 kursi, tapi jabatan Ketua DPRD Kabupaten Malang tetap diisi PDIP. Karena perolehan jumlah suara dalam Pemlihan Legislatif (Pileg) 2019, PDIP masih memperoleh suara tertinggi, atau lebih tinggi dari PKB. “Jadi jabatan Ketua Dewan Kabupaten Malang tetap dari PDIP,” tegas dia, yang juga sebagai Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang.
Saat ditanya Bhirawa, apakah dirinya masih masuk sebagai kandindat Ketua DPRD Kabupaten Malang? Sasongko memastikan jika dirinya tidak lagi bisa sebagai ketua dewan. Sebab, dalam aturan tidak boleh menjabat ketua dewan lebih dari dua kali. Karena dirinya sudah dua kali menjabat sebagai ketua dewan. Dan siapa nanti yang duduk sebagai ketua dewan, tentunya menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. [cyn]

Tags: