KPU Pastikan Ada Dua Bakal Pasangan Calon di Pilkada Sumenep

Komisioner KPU Sumenep Saat menggelar Konferensi Pers di Kantor KPU

Sumenep, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memastikan ada dua bakal pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2020, yakni pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri dan pasangan Achmad Fauzi-Hj. Dewi Khalifah.

Komisioner KPU Sumenep, Dr. Rahbini mengatakan, pada Pilkada Sumenep dipastikan hanya ada dua pasangan bakal calon yang akan meramaikan pesta demokrasi tingkat kabupaten. Pasalnya, partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen sudah habis mendukung dua pasangan calon tersebut.

“Kalau melihat komposisi parpol yang memiliki kursi di parlemen, kami bisa memastikan akan hanya ada dua pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Sumenep. Semua parpol sudah habis mendukung dua pasangan bakal calon tersebut,” kata Komisioner KPU Sumenep Rahbini, Minggu (6/9).

Alumni UIN Jogjakarta ini memaparkan, dari kedua paslon yang sudah mendaftar di KPU tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 12 September 2020. Berdasarkan peraturan dan regulasi yang ada, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan verifikasi kelengkapan syarat pencalonan.

“Selama tujuh hari itu, kami di KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas perayaratan dua pasangan bakal calon itu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pada tanggal 12 September nanti, KPU akan menyerahkan berkas tersebut kepada Tim Pemenangan kedua Paslon untuk dikoreksi kembali dan diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapinya. “Gunanya, untuk mengetahui kesalahan-kesalahan di dalam kelengkapan syarat calon tersebut agar bisa diperbaiki oleh kedua pasangan itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk pemeriksaan kesehatan terhadap kedua bakal calon akan dilakukan di Rumah Sakit Angakatan Laut (RS AL) Dr. Ramlan Surabaya. Hal itu berdasarkan kesepakatan (MoU) antara KPU Jatim dan KPU Sumenep dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beberapa. waktu lalu. Sesuai mekanismenya, pemeriksaan Bacalon dalam Pilkada Serentak harus dilaksanakan di rumah sakit dengan Tipe A. “Pemeriksaan kesehatan bakal calon akan dilaksanakan mulai tanggal 7 sampai 8 September 2020,” katanya.

Sesuai tahapan Pilkada, KPU Sumenep membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari yakni tanggal 4 hingga 6 September 2020. Pada hari pertama (4/9) pasangan Ach. Fauzi-Hj. Dewi Khalifah mendaftarkan diri dengan diantar pengurus parpol pengusung dan simpatisan. Pasangan tersebut diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, Partai Gerindra, PKS dan PBB. Pada hari kedua, pasangan Fattah Jasin-Ali Fikri mendaftar ke KPU dengan diantar oleh parpol pengusung dan para simpatisan. Pasangan itu diusung oleh PKB, PPP, Partai Demokrat, NasDem dan Hanura, serta didukung oleh Partai Golkar dan Partai Gelora Indonesia.

Kedua pasangan bakal calon tersebut sama-sama melakukan ziarah ke Asta Tinggi yang merupakan tempat pemakaman para raja sebelum mendaftar ke KPU. Selain pengurus parpol, dua pasangan itu juga diantar oleh para tokoh karismatik di Kota Keris ini. [sul]

Tags: