KPU Siapkan Form A-5 untuk Pemilih Luar Jember

Jember, Bhirawa
Komisi Pemelihan Umum (KPU) Jember, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berasal dari luar Jember untuk memberikan hak pilihnya dalam Pileg di Kab. Jember.  Pasalnya KPU Jember menyediakan Formulir A-5, yang isinya menerangkan penduduk luar Jember bisa menggunakan hak piihnya di Jember.
“Namun hal itu bersyarat, karena dalam proses pindah coblos ini tidak diperkenankan secara eksodus, dengan dilatarbelakangi niatan untuk mendukung salah satu Caleg. Keputusan ini diambil sebagai kebijakan KPU RI, untuk menekan angka Golput yang semakin tinggi,” ujar Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini, kepada media kemarin.
Menurut Ketty, Form A-5 ini disediakan di semua PPS di Jember. Nantinya, masyarakat luar daerah bisa mendaftar untuk masuk di Form A-5 ini, dengan catatan mereka tidak mungkin untuk mudik ke daerahnya pada waktu digelar pemilihan umum nanti. Tidak hanya itu, motif eksodus untuk mendukung salah satu calon sehingga meninggalkan alamat aslinya, juga tidak diperkenankan dalam Form A-5.
“Semisal, ada saudaranya yang mencalonkan diri dari Dapil II, padahal rumahnya di Dapil I, maka semua saudara dari sang Calon pindah ke Dapil II. Kasus semacam ini yang tidak diperkenankan,” katanya.
Dijelaskan oleh Ketty, yang lebih pas untuk dicatat dalam Form A-5 itu, adalah mahasiswa yang dimungkinkan tidak dapat pulang ke daerahnya, pada waktu pemilihan umum digelar, karena kegiatan libur hanya sebentar.”Form ini untuk mahasiswa yang berasl dari luar Jember. Karena untuk pulang kampung ke daerahnya jelas tidak mungkin karena hari liburnya cuman hari H,” katanya.
Lebih jauh, menurut Ketty, proses pemindahan pemilih itu sudah bisa dilakukan mulai sekarang, hingga 14 hari sebelum Pileg dilaksanakan, yaitu maksimal Tanggal 26 Maret nanti.” Untuk keterangan lebih lanjut, kami  berharap, calon pemilih bisa menghubungi PPS di desa atau kelurahan tempat tinggalnya,” terangnya pula. [efi]

Tags: