KPU Siapkan Peraturan Pilpres Satu Putaran

gepeng4Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum menyiapkan perubahan peraturan terkait pemilu presiden, setelah putusan Mahkamah Konstitusi menafsirkan pelaksanaan pilpres dengan hanya dua peserta berlangsung satu putaran.
Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis, mengatakan mekanisme pengubahan Peraturan KPU (PKPU) tidak rumit karena tinggal menyesuaikan pasal yang diuji MK.
“Setelah putusan Mahkamah Konstitusi itu kami terima, kami kemudian menggelar rapat pleno yang memutuskan pasal mana yang akan diubah, disesuaikan dan diperjelas. Setelah itu kami sampaikan draf perubahannya lalu dikirimkam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan,” katanya.
Jika diperlukan perubahan atas PKPU Nomor 21 Tahun 2014, menurut Arief KPU akan mengesahkannya dalam waktu sangat dekat, mengingat pelaksanaan pemungutan suara tinggal enam hari lagi.
“Kalau memang dalam peraturan kami dianggap belum cukup menjelaskan bahwa pilpres satu putaran, perubahan itu akan kami lakukan sebelum 9 Juli,” ujar dia.
MK memutuskan pelaksanaan pilpres digelar satu putaran dalam sidang putusan pengujian konstitusional Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Jakarta, Kamis.
“Pasal 159 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dan tidak berlaku hanya terdiri dua pasangan calon,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan tersebut.
MK menilai pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan dengan dua pasangan calon.
Artinya, pasangan calon tersebut harus dimaknai bila terdapat dua pasangan calon atau lebih, sehingga jika hanya dua pasangan maka pilpres tidak perlu digelar dua putaran.
Selain itu, MK juga menilai jika hanya dua pasangan calon dan memenuhi prinsip representatif, maka sudah direpresentasikan oleh gabungan partai politik, sehingga sudah terpenuhi. [ant.ira]

Keterangan Foto : Komisioner KPU Arief Budiman

Tags: