KPU Surabaya Belum Bisa Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Surabaya, Bhirawa
Masa bakti anggota dewan DPRD Kota Surabaya akan berakhir pada 24 Agustus 2019, namun hingga saat ini KPU Surabaya belum bisa menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2019.
Hal ini dikarenakan masih adanya gugatan dari peserta pileg (Caleg) dari Partai Golkar terkait perolehan suara, yakni atas nama Agung Prasodjo dan Aan Ainurrofiq yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Masih ada gugatan dari Golkar Dapil 4, atas nama Agung Prasodjo yang berselisih dengan calon Aan Ainurrofiq,” ucap Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya saat dikonfirmasi Senin (22/7).
Terkait akhir masa tugas anggota DPRD Surabaya periode 2015-2019) pada 24 Agustus 2019, Nur Syamsi berharap bisa mengejar karena sesuai info yang didapatnya, putusan akhir dari MK paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. [dre]

Tags: