KPUD Gresik Imbau Warga Rantau Segera Urus Formulir A5

Komisioner Divisi SDM dan Sosialisasi KPUD Gresik Makmun.

Gresik, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab Gresik mengimbau masyarakat yang sedang merantau agar segera melakukan pengurusan formulir A5 atau surat pindah. Agar masyarakat yang tak bisa memilih sesuai KTP, bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu, tanggal 17 April 2019 mendatang.
Menurut Komisioner Divisi SDM dan Sosialisasi KPUD Gresik, Makmun, aturan pengurusan A5 maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu. Jadi paling lambat, formulir itu bisa diurus sebelum 17 Maret 2019 mendatang. Surat A5, dapat diurus di kantor kelurahan tempatnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau di KPUD di tempat merantau dan persyaratanya sendiri sangat mudah.
”Sebagai syarat pemilih, agar seluruh masyarakat perantauan segera melakukan pengurusan. Masyarakat cukup menunjukkan KTP dan memberitahukan bahwa tak bisa memilih di tempatnya terdaftar. Setelah syarat terpenuhi formulir bisa diberikan, waktu pencoblosan nanti bisa mengunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Dengan di dapatkanya formulir A5, menjadi bukti bahwa warga itu sudah melengkapi sebagai pemilih. Sebab formulir itu akan dibawa ke TPS tempatnya memilih.
Makmun juga menjelaskan, untuk pemilih yang menggunakan A5. Kertas suara yang akan dicoblos berbeda, misalnya. Warga Kec Benjeng yang bekerja di Gresik. Maka ia hanya mendapatkan empat kertas suara, dari jumlah seluruhnya sebanyak lima kertas suara. Kalau mereka mencoblos di wilayah yang masih satu Daerah Pemilihan (Dapil), maka surat suara yang diterima tetap sama itu perbedaannya. [kim]

Tags: