KPUD Kota Batu Imbau Minta Dewan Pertimbangkan PAW

imagesKota Batu, Bhirawa
KPUD Kota Batu meminta kepada DPRD kota tersebut untuk mempertimbangkan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang mereka ajukan atas adanya anggota dewan yang meninggal dunia. Hak ini dikarenakan masa jabatan anggota dewan hanya tinggal sebulan saja. Pada bulan Agustus mendatang, keanggotaan dewan akan diganti dengan anggota dewan baru hasil pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu lalu.
Diketahui, di tengah maraknya pesta demokrasi rakyat yang sedang mengadakan Pemilihan Presiden (Pilpres), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) beberapa waktu lalu mengajukan PAW kepada DPRD Kota Batu. Hal ini menindaklanjuti berhentinya anggota dewan dari partai tersebut, (alm) Hari Purwanto, dari keanggotan dewan dari PKPB akibat meninggal dunia.
Ketua DPD PKPB, Parno Muttaqien, mengajukan PAW kepada Ketua DPRD Kota Batu, Suliadi, tertanggal 24 Juni 2014 lalu. Dalam surat tersebut, mereka mengajukan Budi Patron untuk menggantikan (alm) Hari Purwanto.
Budi Patron merupakan calon nomor urut kedua yang memperoleh suara terbanyak di bawah Hari Purwanto. Budi Patron juga membenarkan bahwa namanya diusulkan oleh partai untuk menggantikan almarhum Hari Purwanto. “Benar saya diusulkan menggantikan almarhum. Saat ini DPD PKPNsudah mengajukan PAW dan sekarang masih dalam proses di dewan,” ujar Budi, Rabu (9/7).
Menanggapi permintaan tersebut, Suliadi, Ketua DPRD Kota Batu menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada KPUD Kota Batu nomor 171/154/422.040/2014 tertanggal 2 Juli 2014. Dalam surat yang dikirimkan tersebut, Suliadi meminta kepada KPUD untuk memproses permohonan PAW tersebut. [nas]

Tags: