Kuasa Hukum Pasar Turi Serahkan Verifikasi Data Pedagang

3-Amrulloh, Kuasa Hukum pedagang Pasar Turi tahap III saat menyerahkan verifikasi data pedagang kepada Majelis Hakim Ainor Rofiek, Senin (30,6). abednegoPN Surabaya, Bhirawa
Tak selesainya sidang gugatan pedagang Pasar Turi tahap III terhadap Wali Kota Surabaya (Tergugat I) dan PT KAI (Tergugat II), membuat Kuasa Hukum dari penggugat harus menyerahkan bukti verifikasi data pedagang yang diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amrulloh selaku Kuasa hukum pedagang mengungkapkan, pihaknya menyerahkan model pemberitahuan kepada media massa. Sebab, model gugatan itu merupakan permintaan Majelis Hakim Ainor Rofiek yang menginginkan data verifikasi dari semua kelompok pedagang Pasar Turi tahap III. “Tadi kami serahkan model pemberitahuan, yang diterima oleh Majelis Hakim,” terangnya, Senin (30/6).
Lanjut Amrulloh, untuk proses sidang selanjutnya, Majelis Hakim memintanya untuk memberikan data verifikasi pedagang Pasar Turi kepada Kuasa Hukum Pemkot Surabaya dan PT KAI. Namun, pihaknya menilai bahwa pemberitahuan data itu cukup diberikan kepada Majelis Hakim. Sebab, nantinya Majelis Hakim sendiri yang akan memberitahukan data itu ke media massa.
“Saya rasa pihak kami tidak perlu lagi memberitahukan kembali verifikasi data kepada tergugat I dan tergugat II. Cukup Majelis hakim saja,” tegasnya.
Terkait lampiran apa saja yang diserahkan, Amrulloh memaparkan bahwa lampiran yang diserahkan kepada Majelis Hakim adalah daftar nomer stand para pedagang Pasar Turi tahap III berikut nama pemilik stand serta alamat tempat tinggal mereka.
Lanjutnya, Hakim hanya meminta data dari 790 pedagang Pasar Turi. Padahal, jumlah seluruh pedagang Pasar Turi yang diwakilinya adalah 973 pedagang. “Yang diminta hanya sejumlah itu saja. Kalau pun sisa pedagang perlu diajukan, ya akan kami ajukan,” urainya.
Disinggung terkait aksi penolakkan pembokaran Pasar Turi tahap III oleh Pemkot Surabaya, Amrulloh menegaskan, aksi yang dilakukan pedagang pada Rabu (25/6) lalu, merupakan bentuk penolakkan atas ketidak adilan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, semenjak September 2012 silam atau saat Pasar turi terbakar, smapai saat ini Pemkot Surabaya tidak member kejelasan terhadap nasib para pedagang Pasar Turi tahap III.
“Tak hanya ketidak jelasan ganti rugi saja. Bahkan, Pemkot Surabaya juga tak memberikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi para pedagang,” tegasnya.
Amrulloh menambahkan, dengan tidak adanya kejelasan dari Pemkot Surabaya, para pedagang terpaksa membuat TPS sementara dengan biaya mereka sendiri. Adapun daya tamping dari TPS sementara ini hanya sekitar 50 pedagang. Sedangkan, sebanyak 973 pedagang tahap III membutuhkan stand untuk berdagang.
“Kepekaan Pemkot Surabaya atas nasib para pedagang sudah tumpul. Kalau untuk urusan taman saja, mereka serius membela dan mengurusnya. Tapi, kalau masalah pedagang Pasar Turi, seakan-akan kepedulian Pemerintah sudah tidak ada,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Amrulloh-Kuasa-Hukum-pedagang-Pasar-Turi-tahap-III-saat-menyerahkan-verifikasi-data-pedagang-kepada-Majelis-Hakim-Ainor-Rofiek-Senin-[30/6].-[abednego/bhirawa].

Tags: