Langgar Prokes, Denda Rp150 Ribu Atau Kurungan Tiga Hari

Suasana proses persidangan bagi warga yang melanggar tidak memakai masker saat berkendara. [achmad suprayogi/bhirawa]

Pemkab Sidoarjo, Bhirawa
Sanksi tegas telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Denda Rp150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari, dikenakan bagi yang kedapatan tidak memakai masker.

Seperti penindakan yang dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru Sidoarjo, pada Senin (14/9), yakni sebuah operasi gabungan penertiban penggunaan masker yang oleh dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Mohammad Muchlis serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono. Mereka melihat langsung jalannya operasi yustisi penertiban penggunaan masker tersebut.

Baik pengendara motor maupun mobil tidak luput dari pantauan petugas. Petugas dari Kepolisian maupun Satpol PP Sidoarjo akan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker. Pelanggar masker dilakukan sidang di tempat.

Hakim Achmad Peten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan memberikan pilihan sanksi kepada mereka. Yakni denda Rp 150 ribu atau subsider 3 hari kurungan penjara.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan operasi masker yang dilakukan kali ini menindaklanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Dihari pertama penindakannya ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara.

“Saya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan. Operasi penindakan seperti ini akan dilakukan setiap saat sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau,” tegasnya.
.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji juga mengatakan operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan di tempat-tempat lain. Dibeberapa titik akan dilakukan sidang di tempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.

“Sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya. [ach]

Tags: