Langgar PSBB II di Surabaya, 327 Warung Disegel, 661 KTP Ditahan

Petugas Satpol PPJatim menyegel meja dan kursi Warkop yang berada di daerah Ngagel Surabaya, Rabu (20/5) malam. (Wawan triyanto/bhirawa)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Hingga hari ke sembilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Surabaya Raya sudah ada 327 warung disegel oleh Polisi maupun Satpol PP Jatim dan 661 KTP ditahan oleh petugas.
327 warung itu terdapat di Surabaya sebanyak 49 warung, Sidoarjo (18) dan Gresik (260). Untuk penyitaan KTP, Satpol PP Gresik menyita 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo (260 KTP) dan Satpol Jatim menyita 151 KTP dari wilayah Kota Surabaya.
Menurut Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, tindakan bagi pemilik warung yang melanggar aturan PSBB tahap II adalah dengan menyegel meja dan kursi, sehingga penjual nantinya bisa melayani pembeli dengan sistim take away selama penerapan PSBB.
“Penyegelan dengan Satpol PP line atau police line ini sesuai edaran gubernur Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan PSBB di Jatim,” kata Budi Santosa saat ditemui pada operasi di Pasar Pucang, Rabu (20/5) malam.
Ia juga mengingatkan agar pemilik warung tidak merusak segel tersebut. “Kalau sampai merusak itu (segel garis polisi) itu ranahnya sudah pidana,” tegasnya.
Sementara itu saat melakukan operasi, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP dan ormas pada Rabu (20/5) petugas memberikan hukuman push up kepada pengunjung Warkop di Pasar Pucang. (wwn)

Tags: