Laporan APBD 2019, BPK Temukan Kelebihan Perdin Kota Probolinggo ke LN

Wali kota Hadi bertemu partner dari Swedia.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas (perdin) ke luar negeri dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019. Dalam laporan itu ditemukan kelebihan pembayaran Rp 14.854.281 ketika Wali Kota Probolinggo bersama rombongannya bertolak ke Swedia, pada awal Desember 2019.

Anggota Banggar DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi, Selasa 30/6/2020 mengatakan, kelebihan pembayaran uang harian perdin ke Swedia itu mencapai Rp 14.854.281. Kelebihan itu terhitung dari selisih kurs rupiah yang digunakan untuk perdin.

“Berdasarkan data dari LHP BPK, Pemkot Probolinggo menggunakan acuan kurs dolar tidak mengacu pada kurs bank yang berlaku saat itu. Tapi, berdasarkan kurs yang ada dalam artikel yang menyebutkan Sri Mulyani ubah asumsi kurs APBD menjadi Rp 15 ribu per dolar AS. Padahal, kurs dolar saat itu mengacu pada BI sebesar Rp 14.140, selisih kurs ini yang wajib dikembalikan,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini mengaku heran karena yang menjadi acuan Pemkot saat itu bukan bank. Melainkan, artikel berita online. Katanya, seharusnya kurs rupiah ini mengacu pada kurs yang diberlakukan bank.

“Dan itu belum semuanya dibayarkan kembali ke kasda (kas daerah). Berdasarkan temuan LHP BPK yang dibayarkan ke kasda sebesar Rp 5.537.616, yang belum terbayarkan Rp 9.316.665. Jika mengacu pada LHP BPK masih belum dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhitung memiliki kelebihan pembayaran biaya perdin. Di antaranya, Bappedalitbang 3 orang dengan total Rp 6.547.857. Serta, Dishub, Dinas PUPR-Perkim, dan DLH masing-masing diikuti 1 orang dengan kelebihan pembayaran masing-masing Rp 2.768.808.

Nilai kurs dolar yang digunakan Pemkot untuk menghitung uang harian perdin menggunakan acuan USD 1 sama dengan Rp 14.999. Sedangkan, kurs tengah yang ditetapkan BI pada 15 Oktober 2019 hanya Rp 14.140,7. “Temuan dalam LHP BPK ini akan kami bahas besok (hari ini) dalam rapat banggar dengan ketua komisi. Nanti juga akan dibahas dengan eksekutif,” tuturnya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati memastikan, kelebihan bayar uang harian perdin seperti yang telah disampaikan dalam LHP BPK sudah dibayarkan. “Sepengetahuan saya sudah contra post untuk kelebihan pembayaran Perdin. Contra post ini sudah dikembalikan ke Kasda. Sehingga, tidak ada kelebihan pembayaran lagi,” jelasnya.

Diketahui, pada awal Desember 2019, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melakukan perdin ke Swedia. Dia mengajak tujuh pegawai pemkot dan berkunjung terkait Program Symbiocity dengan Kota Helsinborg, Swedia. Lebih dari seminggu, Wali Kota Probolinggo diKota Helsingborgh, Swedia. Sebagai balasan atas kunjungan Wakil Wali Kota Helsingborgh beberapa tahun lalu.

Saat berada di Negara Eropa tersebut, Wali kota Hadi Zainal Abidin, menandatangani berakhirnya kerjasama dengan International Center for Local Government (ICLG) salah satu NGO (Non Government Organitation) setempat, katanya.

Selain itu, Wali kota juga menandatangani kerjasama (MoU) Momorendum of Understanding dengan NGO baru, Global Business Development Verapark. Menghabiskan waktu 10 hari tersebut, wali kota berangkat ke Swedia, didampingi 6 jajarannya. Yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Kabid Prasaran pengembangan Wilayah, bappeda Litbang. terangnya .

Rey Suwigtyo Bappeda Litbang mengatakan, selain penandatanganan berakhirnya kerjasama dengan salah satu NGO, SIDA, Hadi Zainal Aridin juga menandatangani kerjasama (MoU) dengan NGO lain di kota tersebut. “Dari Global Business Development Verapark, Mrs Jessica Magnusson, tahun lalu pernah ke kota kami,” tandasnya.

Mantan Kadis Kominfo ini menjelaskan, kerja sama Simbiocity antara Pemkot dengan Helsingborgh City di antaranya, jalur sepeda, pengelolaan sampah dan politik lokal. Swedia, lanjutnya, telah mengelola sampah menjadi energi listrik.

“Kita sebenarnya akan menerapkan cara pengelolaan sampah seperti di Helsingborgh City dengan investasi Rp 54 Miliar. Energi listrik yang dihasilkan 2 Megawatt Volt Meter. Hanya saja, rencana tersebut batal, lantaran ketersediaan sampah sebagai bahan baku, kurang. Dikatakan, butuh sampah sebanyak 100 ton untuk menghasilkan daya 2 megawatt setiap hari. Semantara sampah yang dihasilkan Pemkot, kurang dari 50 ton setiap harinya.

“Kita juga kesulitan menjual daya listrik 2 megawatt tersebut. Sudah kami tawarkan kerjasama dengan PLN. Tapi PLN, tidak mau membeli,” paaparnya.

Tak hanya itu, Tiyo juga menjelaskan dana yang dipakai kunjungan ke Swedia. Menurrtnya, dana sebagian besar ditanggung pihak NGO yang mengundang yakni, Global Bussines Development Verapark. Ditambah dana dari APBD Pemkot. “Akomodasi, perjalanan pulang pergi dan konsumsi dibiayai NGO yang mengundang. Kita hanya nambahi,” tandasnya.

Misalnya, biaya penginapan dari NGO ditentukan Rp 1 juta, sedang kita memilih harga lebih dari itu, maka kekurangannya Pemkot yang membayar. “Yang ikut ke Swedia dapat uang saku. Besarannya sesuai aturan biaya perjalanan dinas ke luar negeri. ke Swedia ini telah mendapat ijin dari Kementrian Dalam negeri. Mangurusnya lama, 2 bulan,” tambahnya.(Wap)

Tags: