Larang Wartawan Liput, KPU Kabupaten Malang Terancam  Dilaporkan DKPP

Kasubag Teknis KPU Kab Malang Boby Gunadi (kiri), saat menyampaikan pernyataan kepada sejumlah wartawan terkait pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan di Ruang Rapat Pleno Terbuka, di Gedung KPU Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang terkait Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, telah diwarnai boikot sejumlah wartawan dari berbagai media, baik itu cetak, online, dan televisi.

Hal ini karena para wartawan dilarang masuk untuk melakukan peliputan dan pengambilan gambar dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut. Sehingga pelarangan peliputan itu, membuat sejumlah wartawan boikot dan tidak melakukan peliputan dalam pengambilan nomor urut paslon. Sedangkan pelarangan wartawan untuk melakukan peliputan, hal ini telah disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis KPU setempat Bobby Gunadi, Kamis (24/9), kepada sejumlah wartawan, di depan ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Menurut dia, pelarangan wartawan masuk Ruang Rapat Pleno Terbuka tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka. Sehingga dengan berdasarkan PKPU itu, maka KPU Kabupaten Malang melarang wartawan melakukan peliputan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya Ariful Huda telah menyayangkan pelarangan wartawan masuk ruang Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang oleh KPU Kabupaten Malang. 

“Tinggi mana peraturan dengan Undang-Undang (UU). Karena wartawan dalam melakukan tugas peliputan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga pelarangan peliputan Rapat Pleno Terbukan yang digelar KPU Kabupaten Malang telah melanggar UU Pers,” tegasnya.

Padahal, lanjut dia, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tidak ada yang mengatur pelarangan wartawan dalam melakukan peliputan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sehingga KPU Kabupaten Malang melarang wartawan melakukan peliputan Rapat Pleno Terbuka yang digelarnya, maka KPU setempat telah mengabaikan dan melawan UU Pers.

“Untuk itu, dalam kejadian pelarangan wartawan masuk di Ruang Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, maka PWI Malang Raya akan segera melaporkan KPU Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas peristiwa tersebut,” ujar Arif.  

Ditegaskan, pelarangan peliputan tersebut jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (3) tentang Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga dirinya sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Malang. Dan bila mana menggunakan pasal tersebut dapat berkorelasi kuat dengan ketentuan pidananya, yakni di Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga KPU Kabupaten Malang melarang wartawan melakukan peliputan di Rapat Pleno Terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang, yang jelas telah melecehkan kemerdekaan pers,” pungkas Arif. [cyn]

Tags: