Lebaran, 11 Napi Bojonegoro Tak dapat Remisi

Lapas-BojonegoroBojonegoro, Bhirawa
Sebanyak 11 orang narapidana (napi) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dipastikan tidak mendapat pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2014 ini. Nama mereka tidak muncul di antara ratusan napi yang diajukan mendapat remisi.
Sebelas napi adalah mantan Bupati Bojonegoro Santoso, mantan Kadinkes Bojonegoro Setyobudi, mantan Bendara Sekwan Wahyuningsih, mantan Sekwan Prihadie, mantan wakil ketua DPRD Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin. Selain itu, mantan Bendahara Persibo Abdul Muin, mantan anggota DPRD Nurhadi, mantan Kades Sambong Munjiatun, mantan Kades Sarirejo Niti Suparlan dan mantan Kades Kacangan Sukur Salim.
Menurut Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Koesdwiawantoadi, jumlah napi yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri sama dengan jumlah yang diajukan. Yaitu berasal dari perkara pidana umum dan narapidana kasus khusus atau korupsi. “Yang memenuhi sarat tetap kita usulkan, seperti sudah membayar denda dan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Per-Menkum HAM) Nomor 21 Tahun 2013, napi kasus narkoba dan korupsi sejatinya dapat diusulkan untuk mendapat remisi. Namun, hal itu didasarkan pada beberapa ketentuan.
Beberapa ketentuan yang dimaksud itu, di antaranya, dipidana minimal 5 tahun penjara. Selain itu, sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara. Selain itu untuk remisi lebaran diberikan sesuai agama mereka yakni Islam. Sedangkan remisi kemerdekaan 17 Agustus akan dibacakan saat peringatan HUT RI. Setelah diusulkan, Kemenkum HAM yang akan memutuskan. [bas]

Tags: