Legislator Laporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Legislator PDI Perjuangan Anugrah Ariyadi akan melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat ke Badan Kehormatan DPRD setempat pada Senin (19/11) karena dinilai telah melanggar etika dan menyalahi tata tertib dewan.
“Saya akan membuat pengaduan atau laporan ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Surabaya besok (Senin, 19/11),” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah di Surabaya, Minggu (18/11).
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi surat pengajuan kunjungan kerja yang diajukan ke pimpinan DPRD Surabaya yang telah ditandatanganinya pada Senin (12/11).
Surat itu dianulir dan diganti surat pengajuan baru oleh Sekretaris Komisi B, Edi Rachmat tanpa sepengetahuan Anugrah dan tidak ada koordinasi sebelumnya.
Anugrah mengaku berdasarkan rapat internal Komisi B yang dihadiri dirinya, M Arsyad (PAN), Erwin Thatjuadi (PDIP), Baktiono (PDIP), Dini Rijanti (Demokrat) dan Binti Rochma (Golkar) serta Achmad Zakaria (PKS) telah sepakat kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan Disperindag Yogyakarta pada Selasa (13/11).
Dikarenakan ketua Komisi B, Maslan Mansyur, Sekretaris Edi Rahmat dan anggota Rio Pattiselano saat itu masih ikut kunker Pansus Tatib DPRD ke Jakarta, sehingga Senin (12/11) diadakan rapat internal terkait keberangkatan kunker ke Yogyakarta dan dibuatkan surat pengajuan ke pimpinan DPRD Surabaya. Namun, lanjut dia, surat pengajuan kunker tersebut tiba-tiba diganti pada Rabu (14/11).
“Mereka Rabu tidak di Yogyakarta melainkan masih di Jakarta. Baru Kamis (15/11) mereka bertiga menyusul ke Yogyakarta,” ujarnya.
Menurut Anugrah, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran tatib DPRD Surabaya. “Apalagi Kunker ini kan dibiayai APBD Surabaya. Padahal aturan yang ada dalam tatib DPRD Surabaya itu tidak diperkenankan karena doubel anggaran kunjungan,” ujarnya.
Ia menilai kalau penggantian surat pengajuan yang telah diajukan pada Senin (12/11) dan diganti Rabu (14/11) oleh sekretaris komisi jelas menyalahi tatib DPRD Surabaya. “Makanya Senin (19/11) kita akan laporkan ke BK DPRD Surabaya. Ya, biar BK juga ada kerjaan dan maksimal melaksanakan fungsinya,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini.
Selain itu, kata Anugrah, doubel anggaran kunjungan untuk setiap anggota dewan itu juga melanggar tatib yang ada. “Doubel anggaran kunjungan kerja tidak diperkenankan. Masak anggota dewan dalam satu minggu melakukan dua kali kunjungan kerja dengan topik yang berbeda yakni pansus tatib dan kunker ke Yogyakarta,” katanya.
Lanjut Anugrah, setiap kunjungan kerja maupun pansus semua menjadi beban biaya APBD Surabaya. “Bagaimana bentuk pertanggungjawabanya nanti. Ini pelanggaran yang kita kritisi pada tiga anggota legislator DPRD Surabaya itu,” kata Anugrah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rahmat saat dikonfirmasi mengaku jika surat pengajuan kunker tersebut permintaan Ketua Komisi B. “Sekretaris komisi itu bukan pemutus tapi itu perintah ketua,” katanya.
Soal adanya surat pengajuan dari wakil ketua komisi lebih dulu, Edi mengatakan seharusnya itu dikoordinasikan dulu dengan ketua komisi B. Menurutnya semua surat keluar harus sepengetahuan ketua komisi.
“Kalau tau mana mungkin ketua komisi menyuru saya buat surat lagi. Yang penting itu koordinasi. DPRD itu kolektif kolegial, tidak ada yang lebih tinggi, tapi etika pimpinan tertinggi yang memutuskan,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, waktu itu juga sudah disampaikan di grup whatsapp (WA), tapi tidak ada yang komentar dari Anugrah maupun anggota komisi B lainnya. Meski demikian, politisi Hanura ini menganggap tindakan Anugrah Ariyadi sedikit berlebihan. Baginya, masalah yang ada itu seharusnya bisa diselesaikan secara internal komisi. [ant]

Tags: