Libatkan APIP Tangani Kasus Ujaran Kebencian Tiga Oknum ASN Kota Batu

Dengan menegakkan PP No 53 Tahun 2020 diharapkan tidak ada lagi ASN Kota Batu yang melakukan pelanggaran disiplin

Kota Batu,Bhirawa
Inspektorat Kota Batu kini tengah melakukan kordinasi intensif dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal ini dalam rangka menindak lanjuti kasus ujaran kebencian yang melibatkan oknum ASN Pemkot Batu.

Meskipun kasus ini sudah mencuat sejak bulan lalu, namun Inspektorat baru menyikapinya pekan ini karena pihak korban baru melapor ke inspektorat beberapa waktu lalu.

Kepala Inspektorat Kota Batu, Eddy Murtono mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan APIP untuk menindaklanjuti kasus ujaran kebencian oleh oknum ASN ini. “Sekarang kami sedang membahas dan mendalami kasus karena surat laporan dari korban baru masuk minggu ini. Insya Allah minggu depan sudah mulai proses,” ujar Eddy, Rabu (16/9).

Ia menjelaskan dalam melakukan kajian terhadap kasus ini diperlukan kehati-hatian. Karena itu pihaknya bersama APIP tengah mempersiapkan aturan- aturan dan landasan pemeriksaan. “Kita harus berhati-hati dalam melakukan proses agar tidak ada kesalahan dalam memberikan sanksi,” jelas Eddy.

Diketahui, kasus ujaran kebencian melalui media sosial ini dilakukan oleh tiga oknum ASN Pemkot Batu. Ketiga oknum ini masing- masing berinisial AG staf DPUPR Kota Batu, AA staf DPUPR Kota Batu, dan MA Kasi di Bappelitbangda Kota Batu. Dalam penyidikan yang dilakukan Polisi, ketiga oknum ASN tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun pihak korban akhirnya mencabut laporan polisi yang dibuatnya untuk dilanjutkan dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan dicabutnya laporan polisi ini maka ketiga oknum ASN tidak lagi menjadi tersangka. Namun hal ini tidak menghapus sangksi administrasi dari ketiganya sebagai ASN.

Adapun sanksi untuk ketiga oknum ini, kata Eddy, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan untuk beban sanksi yang diberikan sesuai dengan apa yang diperbuatnya.

Untuk sanksi yang diberikan mulai dari ringan hingga berat, tergantung dari kasusnya. Untuk sanksi ringan seperti membuat surat peringatan. Sementara untuk sanksi berat bisa sampai penundaan kenaikan pangkat atau pencopotan jabatan.

Sementara itu, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu, Hutomo Mandala Putra selaku korban menyampaikan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Inspektorat. “Kami serahkan permasalahan ini ke Inspektorat agar permasalahan ini tak lagi terjadi. Saya juga sudah memaafkan pelaku,” ujarnya.(nas)

Tags: