Lima Industri Ditengarai Buang Limbah Bahaya

Jasa_tirta-patroli_air(Tim Patroli Air Ambil Sample Lagi)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Dtengarai lima industri besar membuang limbah berbahanya di Kali Surabaya. Tim Patroli Air Terpadu Badan lingkungan Hidup jatim kembali mengambil sampel air kali Surabaya untuk mendeteksi pembuangan libah berbahaya tersebut.
Tim Patroli Air  Terpadu yang terdiri dari i Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Perum Jasa Tirta (PJT) I dan Garda Lingkungan Jatim , Rabu(26/3) kembali melakukan pengambilan sampel limbah cair lima industri yang diduga berbahaya di Kali Surabaya.
Upaya ini sebagai langkah pengawasan terhadap industri karena ditengarai lima industry besar itu masih membuang limbah tanpa melalui IPAL (instalasi pengolahan air limbah) terlebih dahulu.
Koordinator Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur, Imam Rochani mengatakan, dari lima industri, tiga diantaranya diketahui membuang limbah cairnya langsung ke Kali Surabaya. Pertama industri berinisial SA dan kedua pabrik tahu MG di wilayah Sidoarjo, ketiga pabrik MW di wilayah Driyorejo Gresik.
Sedangkan dua industri lain yang diduga membuang limbah cair berbahaya, yakni industri UN dan ID di wilayah Driyorejo Gresik. Saat sidak tim berlangsung, keduanya tidak sedang membuang limbah.
“Kami menduga kuat keduanya kerap membuang limbah cairnya sehingga menambah beban pencemaran Kali Surabaya,” katanya.
Untuk pencemaran SA, MG, dan MW telah terpantau tim saat pemantauan yang dilakukan menggunakan perahu motor di kali Surabaya. Perusahaan  SA diketahui buang limbah pukul 11.35 WIB. Dari sampel limbah yang diambil dan diuji di lokasi diketahui kadar pH mencapai 6,18 dan suhu 35,5 derajat celcius.
Seperti diketahui, SA merupakan industri yang pernah terjerat kasus pencemaran Kali Surabaya. SA kerap membuang limbahnya dan telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan denda Rp 5 juta dan hukuman percobaan 1,5 tahun.
Sementara perusahaan MG diketahui buang limbah pukul 12.05 WIB dan dari sampel limbahnya diketahui kadar pH mencapai 5,61 atau dibawah standar baku mutu (bersifat asam) dan suhu 35,4 derajat celcius. Sedangkan MW diketahui buang limbah pukul 13.30 WIB dan dari uji sampel limbah diketahui kadar pH mencapai 8,0 da suhu 34,5 derajat celcius.
Untuk industri UN, tim sengaja sidak dan memasuki pabrik roti tersebut lantaran kerap buang limbah lebihi baku mutu. Koordinator Garda Lingkungan Jatim, Didik Harimuko mengatakan, UN ini pemain lama dan sering buang limbah ke sungai.
“Sidak dan pengambilan sampel limbah UN ini sering dilakukan tapi selalu tidak ada tindakan tegas dari BLH Jatim,” kata Didik.
Bahkan, lanjut dia, UN sempat terjerat kasus pencemaran Kali Surabaya dan jalani proses pengakan hukum. Sayangnya, lanjut dia, kasus yang sedianya ditangani Polwiltabes Surabaya kini telah di SP3 (surat perintah pemberhentian perkara) setelah kasus dilimpahkan ke Polres Gresik dan mangkrak lebih dari dua tahun.
Ia pun menegaskan jika kondisi limbah UN tetap jelek maka harus diberi peringatan keras. Dokumen UKL-UPL dalam setahun terakhir (dua semester) pun belum dibuatkan laporan. Namun, lanjut dia, dari hasil sidak tersebut diketahui UN telah melakukan perbaikan dan pembangunan IPAL (instalasi pengolahan air limbah).
Dari sampel limbah yang diambil pukul 12.02 WIB diketahui miliki kadar pH limbah mencapai 6,92 dengan suhu 35,9 derajat celcius. SPV Personalia UN, Firman Agung menuturkan, pihaknya kini telah berkomitmen perbaiki kualitas IPAL dan berupaya lengkapi dokumen perizinan.
“Kami meminta waktu tiga bulan untuk lengkapi dan revisi seluruh dokumen serta perbaiki kinerja lingkungan perusahaan,” ujarnya.
Sedangkan industri ID, disidak tim lantaran terdapat informasi dari mayarakat yang menyatakan pabrik pewarnaan dan bordir tekstil tersebut kerap buang limbah ke Kali Surabaya. Guna memastikannya, tim memantau kondisi IPAL hingga saluran drainase yang juga diduga menjadi saluran by pass pembuangan limbah ke sungai.
Dari pantauan tim, tidak terdapat persoalan di IPAL. Namun terdapat cairan berwarna biru di saluran drainase yang diduga menjadi by pass pembungan limbah. Namun hal tersebut disangkal oleh  Direktur ID, Galvankar DK.
“Itu bukan saluran by pass. Itu got berisi air dari talang (drainase). Tapi juga tercampur sedikit air dari kain yang berasal dari mesin pengering,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bakal segera mengubah saluran sisa air pengering kain tersebut untuk disalurkan ke bak IPAL, bukan membuang ke saluran drainase. Untuk proses perizinan dan dokumen lingkungan, pihaknya telah memiliki kelengkapannya, termasuk UKL-UPL hingga IPLC (izin pembuangan limbah cair) yang dikeluarkan Bupati Gresik pada tahun 2013 silam.  [rac]