LKPJ APBD 2018, Bupati Lumajang Sampaikan Serapan Anggaran

Bupati Lumajang ketika memberikan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2018 .

Lumajang, Bhirawa
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang (17/6) menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 . Nota keuangan disampaikan secara rinci terkait serapan anggaran di tahun 2018.
Pada Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sugiantoko, yang membahas tiga agenda, yaitu, Penyampaian Nota pejelasan Bupati terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2018, Penyampaian Pansus I dan II terhadap 5 Raperda Kabupaten Lumajang 2019, dan Persetujuan Dewan terhadap 5 Raperda.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan,laporan tentang realisasi penggunaan anggaran 2018, serta realisasi penggunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi lembaga Sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Lumajang tahun 2018, yang pengelolaannya di luar mekanisme APBD.
Pada laporan tertulis itu, Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp 2.094.116.512.299, 30 dengan realisasi mencapai 99,20% atau sebesar Rp. 2.077.396.056.404, 23.
Pendapatan Daerah itu, terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp. 282.484.709.562, 30 , terealisasi sebesar Rp. 270.139.870.884, 23 atau 95,63%.
Di samping itu, Pendapatan Daerah juga berasal dari Pendapatan Transfer, yaitu pendapatan yang diterima dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.726.189.256.737. dan terealisasi sebesar Rp. 1.722.898.573.232. atau mencapai 99,81%, Sedangkan, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan, sebesar Rp. 85.442.546.000., terealisasi 98,73% atau sebesar Rp. 84.357.612.288.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembiayaan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah, belanja dan transfer 2018, dianggarkan sebesar Rp. 2.256.619.621.618, 47 dengan realisasi sebesar 2. 100.383.026.799, 75.
“Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer atau bagi hasil ke Desa, yaitu, bagi hasil pajak atau retrebusi dan bantuan keuangan bersifat umum dan khusus kepada Desa,” ujarnya.
Sedangkan pada realisasi pendapatan belanja tersebut, Posisi APBD Kabupaten Lumajang tahun 2018 yang semula diperkirakan defisit sebesar Rp. 162.503.109.319, 17. terlealisasi mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 22.986.970.395, 52.
Setelah penyampaian Nota Penjelasan materi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018 yang di jelaskan secara rinci dihadapan anggota dewan tersebut, kemudian berkas Materi Pertanggungjawaban tersebut diserahkan kepada pimpinan sidang yang agendanya di bahas lebih lanjut dalam rapat komisi DPRD di masing – masing pada sidang paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (19/6) mendatang .(Dwi)

Tags: