Lockdown Versi Indonesia

“Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya,” itulah kiranya sebuah peribahasa yang sekiranya tempat yang dapat kita simpulkan atas keputusan pemerintah dalam menangami penyebaran virus Corona (Covid 19) terkait lockdown. Perlu menjadi kesadaran kita bersama bahwa setiap negara punya cara dan keputusan sendiri untuk menangani penyebaran virus Corona.
Seperti akhir-akhir ini kita publik banyak memperdebatkan penting adanya untuk dilakukan lockdown. Bahkan, wajar adanya jika kata lockdown ini menjadi trending topik dan sorotan publik ditengah pencegahan mewabahnya virus Corona di negeri ini. Pro dan kontrapun bermunculan dimana-mana. Ada yang setuju lebih condong physical distancing (social distancing) lebih dipatuhi atau dimaksimalkan. Ada pula yang usul untuk lockdown nasional.
Realitas tersebut, tentu tidak membuat pemerintah tinggal diam. Pemerintah saat ini rupanya sedang membahas penerapan lockdown yang tepat buat negeri ini. Salah satunya adalah penerapan lockdown wilayah. Tepatnya lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah atau lockdown versi Indonesia untuk mencegah penyebaran dan penularan virus korona atau COVID-19, (kompas.com, 28/3).
Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, tanpa PP, pemerintah tidak bisa begitu saja menutup suatu wialyah tanpa aturan pasti. Melalui Pasal 1 angka 10 pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Ada empat jenis karantina menurut pasal 49, yakni Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Sedangkan, Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. Dilanjutkan bunyi pasal 53, masyarakat dilarang keluar dan masuk ke wilayah yang dikarantina. Ada hukum pidana bagi siapa saja yang melanggar. Kesimpulannya ditengah situasi saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat, oleh sebab itu sebisa mungkin pemerintah dapat segera mengeluarkan PP terkait lockdown atau karantina wilayah versi Indonesia.
Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Lockdown Versi Indonesia,5 / 5 ( 1votes )
Tags: