Lunasi Utang Pajak Rp3,29 M, Pengusaha Dilepas dari Rumah Tahanan

Penunggak pajak, L (kanan), bebas usai menjalani penyanderaan di Rutan Ponorogo, Jawa Timur.

Sidoarjo, Bhirawa
Pengusaha minuman non alkohol berinisial L, asal Kabupaten Madiun yang disandera di Rutan Ponorogo akhirnya dilepas setelah melunasi semua tunggakan pajaknya.
“L, akhirnya dilepas setelah melunasi utang pajak dan biaya penagihan,” ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih, Minggu (1/3).
Nyoman menyebut bahwa pelunasan pajak dilakukan L pada Jumat, 28 Pebruari lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Pelunasan tersebut dilaksanakan hanya selisih empat hari dari penyanderaan terhadap L yang dilakukan petugas pada Selasa, 25 Pebruari pekan lalu.
“Setelah seluruh tagihan hutang pajak sebesar Rp 3,29 miliar dan biaya penagihan sebesar Rp 3,9 juta sudah dibayar, yang bersangkutan langsung dilepas,” jelasnya.
Meski demikian, upaya penyanderaan kepada wajib pajak (WP) yang dilakukan petugas dari Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim langkah terakhir agar penunggak membayar hutang pajak tersebut.
Padahal, upaya surat teguran hingga penagihan beberapa kali bahkan pencekalan ke luar negeri sebelum upaya penyanderaan tersebut sudah dilakukan namun masih tetap saja tak dihiraukan.
“Setelah ada penyanderaan tersebut, L yang merupakan wajib pajak (WP) tersebut mau melunasi. Kami bersyukur akhirnya L mau membayar hutang pajak tersebut,” jelasnya.
Perlu diketahui, L merupakan WP orang pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol mempunyai hutang pajak sebesar Rp3,29 miliar.
Hitungan hutang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (kus)

Tags: