Luring dan Daring Menjadi Sistim Pembelajaran Sekolah di Trenggalek

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Dikpora Kabupaten Trenggalek, Siti Zaenab

Trenggalek, Bhirawa
Menyikapi aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pembelajaran di masa pandemic, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) memberlakukan sistim pembelajaran sekolah dilakukan secara daring. Mengingat wilayah zona merah sekolah belum boleh dibuka pada masa pandemi.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Dikpora Kabupaten Trenggalek, Siti Zaenab mengungkapkan, pemerintah memberi izin kegiatan Pembelajar Tatap Muka (PTM) di masa pandemi namun dengan mengikuti berbagai aturan, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan SKB empat menteri pembelajaran tatap muka bisa dilakukan apabila daerah yang sudah masuk zona hijau, sedangkan Kabupaten Trenggalek merupakan zona orange, merujuk dari hal itu, pembelajaran penuh dilakukan dengan Daring,” ungkapnya.
Diperjelas lagi adanya Surat Edaran Kepala Dinas pemuda dan Olah Raga Provinsi Jawa Timur, tertanggal 6 Juli 2020, menjelaskan proses pembelajaran di masa pandemi Covid 19 masih dilakukan dengan Daring maupun luring.
“Kegiatan belajar tetap dilakukan secara Daring selain itu kegiatan belajar secara tatap muka bisa dilakukan yaitu dengan kategori luring dan tetap menjaga protokol kesehatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zaenab menjelaskan, banyaknya wali murid yang mengeluhkan metode pembelajaran Daring, menyikapi hal ini pihaknya bersama koodinator kepala sekolah, pengawas se kabupaten Trenggalek untuk memunculkan gagasan agar tidak terlalu memberi beban orang tua murid saat pembelajaran di masa pandemi.
“Dengan sistim Daring ini banyak wali murid yang mengeluh karena banyak mengeluarkan paket data, sehingga untuk sistim pembelajarannya banyak usulan itu bisa dilakukan dengan sistim luring, tetapi dengan menjaga protokol kesehatan dan jumlah peserta didik juga dibatasi maksimal lima dan mendapat dukungan dari wali murid,” ujarnya.
Zaenab menegaskan, metode PTM bisa saja di lakukan di Trenggalek mengingat beberapa kecamatan sudah mulai masuk ke zona hijau. ”Hal ini bisa menjadi pertimbangan apabila sekolah itu akan melaksanakan PTM tapi dengan menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.
Zaenab mencontohkan, salah satu lembaga yang ada di Trenggalek karena sebagian besar merupakan daerah dataran tinggi maka akses jaringan internet semua tidak terjangkau
“Di Kecamatan Dongko Desa Siki karena memang disana tidak bisa terjangkau jaringan internet, sehingga para tenaga pendidik memohon kepada kepala sekolah dan wali murid untuk dilakukan metode pembelajaran secara tatap muka. Bahkan wali murid bersedia membeli sendiri APD,” katanya.
Maka Merujuk keadaan di lapangan walaupun tidak ada Surat Edaran (SE) yang menganjurkan, namun hal itu tetap bisa dilaksanakan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan di salah satu rumah wali murid yang tidak keberatan dilakukan secara bergiliran.
Masih kata ibu berhijab, untuk pembelajaran anak didik kelas 1 dan kelas 2, diingatkan kepada semua pendidik untuk selalu didampingi penuh guna pengenalan terhadap mata pelajaran, karena tidak mungkin akan dilakukan dengan metode daring di tingkatan kelas I dan II.
“Yang kita prediksi jangkauan internet sulit maka, disepakati 1 kali dalam minggu akan dilakukan metode pembelajaran luring dan secara bergantian,” pintanya.
Selain itu selama kegiatan belajar di masa pandemi Ibu Ramah ini tak bosan mengingatkan jajarannya, untuk selalu memantau pelaksanaan pembelajaran, sehingga hak seorang siswa bisa terpenuhi secara maksimal.
“Setiap hari kami selalu berkoordinasi baik secara online maupun offline kepada pihak Korwil dan kami mohon pihak Korwil, untuk selalu memantau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid 19,” tandasnya. [wek]

Tags: