MA Ganjar Anggota DPRD Gresik Setahun Kurungan Penjara Perkara Penipuan

Anggota DPRD Gresik, Mahmud dari partai Nasdem.

Gresik, Bhirawa.
Berdasarkan petikan putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun. Atas kasus penipuan dengan terdakwa anggota DPRD Gresik, Mahmud dari partai Nasdem telah diputus Mahkamah Agung (MA).

Menurut Humas PN Gresik, Hendriyanto Susanto mengatakan, bahwa dalam putusan petikan MA. Yang pertama menyatakan terdakwa H Mahmud, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Yang dikirim kepada kami itu masih petikan putusan. Kalau salinan putusannya belum turun ke PN Gresik, kami belum menerima. Petikan putusan itu diterima PN Gresik pada 29 Mei 2020. Petikan putusan itu juga telah diterima secara langsung oleh terdakwa Mahmud pada 27 Mei 2020.”ujarnya

Di PN Gresik, petikan putusan itu diterima oleh Jurusita Pengganti atas nama Suroso dengan nomor surat 138 K/PID/2020. Petikan putusan itu menguatkan putusan PN Gresik No 205/Pid.B/2019/PN Gsk. Dan secara otomatis petikan putusan dari Mahkamah Agung itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jatim No 1224/PID/2019/PT SBY.

Ditambahkan Hendriyanto Susanto, bahwa Mahmud anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem. Didakwa telah melakukan penipuaan dan penggelapan atas penjualan tanah, yang sekarang dipakai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Sekretaris DPD NasDem Kabupaten Gresik Musa, saat di konfirmasi di hubunggi via handpon seluler tidak ada jawapan. Terkait putusan kasasi MA, pada anggota DPRD Mahmud dari partai Nasdem.

Perlu di ketahui, bahwa terdakwa Mahmud sebelumnya telah divonis bersalah. Kemudian jatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dari putusan PN Gresik itu terdakwa Mahmud tidak terima. Dia melayangkan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) di Jatim. Hasil banding itu Mahmud menang, majelis hakim memutus tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan Mahmud. Namun, Mahmud hanya dikenakan perdata. [kim]

Tags: