Mahasiswa Pertanyakan Penyidikan 13 TSK di Kejaksaan

IMG04473-20131202-1000Sampang, Bhirawa
Ikatan keluarga mahasiswa sampang (IKMAS) mempertanyakan keseriusan kejaksaan negeri
Sampang, yang telah menetapkan 13 tersangkan oknum pejabat dari tiga instansi yakni Dinas Pertanian 3 tersangka, mantan anggota dewan 9 tersangka, dan 1 rekananĀ  program rumah tidak layak huni (RTLH).
Menurut Wafe Anas ketua IKMAS saat mendatangi kejaksaan negeri Sampang kemarin, kejaksaan di bawah kepemimpinan Abdullah sebagai Kajari Sampang sudah ada 13 tersangka yang sudah ditetapkan, namun tidak ada satu-pun tersangka yang dilakukan penahanan, kami kwatir pihak kejaksaan hanya senang melakukan koleksi tersangka, namun tidak ada tindaklanjut secara hukum.
“Berdasarkan data yang kami miliki, sejak kepemimpinan Kajari Sampang Abdullah, sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dengan kasus yang berbeda-beda, diantaranya kasus dugaan korupsi uang pesangon dewan ada 9 tersangka, oknum pejabat dinas pertanian sudah ada 3 pejabat, dan kasus dugaan korupsi program rumah tidak layak huni (RTLH) sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, namun hingga saat ini semuanya masih belum ada kepastian hukumnya,”tegas Wafe.
Masih dikatakan Wafe, pihak kejaksaan jangan hanya berani menetapkan tersangka pada kasus-kasus di Kabupaten Sampang, sehingga tidak ada tindaklanjut secara hukum, sebab keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dengan banyaknya penetapan tersangka, namun kasus tersebut hingga tuntas dengan alat bukti yang cukup.
Sementara Sucipto kasi intel kejaksaan negeri Sampang dan sekaligus humas kejaksaan negeri Sampang saat dikonfirmasi terkait tudingan IKMAS tersebut, ia membantah jika kejaksaan hanya berani menetapkan tersangka, sebab kasus ini masih dalam proses yang sedang berjalan semuanya, sebab ada
proses teknis pemeriksaan yang harus dilakukan, misalnya setelah
tersangka diperiksa, baru kemudian pihak kajari melakukan upaya hukum apa tersangka ditahan atau tidak, sebab penahanan itu kalau tersangka tidak koperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti baru kemudian pihak kejaksaan melakukan kewenangannya melakukan penahanan tersangka.
“Jadi intinya kalau pihak kejaksaan dikatakan hanya mengkoleksi tersangka, hal itu sangat tidak benar, sebab proses penagangan kasus dugaan korupsi ini membutuhkan waktu dalam proses hukumnya, tidak sama dengan kasus pidana umum,”tambahnya. [lis]

Tags: