Mahasiswi PTN Tersangka Pencurian Uang Berhasil Ditangkap Polsek Singosari

Tersangka Siska dan barang bukti yang diduga hasil kejahatan saat diamankan anggota Reskrim Polsek Singosari

Kab Malang, Malang
Seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang, berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Singosari, di wilayah jajaran Polres Malang. Sedangkan mahasiswi tersebut ditangkap karena telah melakukan pencurian uang, sebesar Rp 130 juta, di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Hal ini dibenarkan, Kapolsek Singosari Kompol Untung BR, Rabu (20/2), saat dihubungi melalui telepon selulernya, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswi yang saat ini berkuliah di salah satu PTN di Kota Malang, bernama Siska Zumrotul Fauziah (22), warga Desa Selobagus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedangkan penangkapan mahasiswi tersebut, berdasarkan laporan dari pengurus Ponpes Al Ishlahiyah, serta rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial (medsos).
“Kami berhasil mengamankan tersangka, dan juga mengamankan barang bukti, diantaranya berupa Copy Rekaman CCTV, satu unit Hand Phone (HP), satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) S 4683 HX, kartu ATM Bank BCA, dan uang tunai sebesar Rp. 146 juta, yang kita duga dari hasil kejahatan,” ungkapnya.
Menurut Untung, pihaknya berhasi menangkap tersangka Siska, hal itu berdasarkanlaporan Nomor  LP/ 53/ II  2019/ Jatim/ Res.Mlg/ Sek. Singosari, tanggal 13 Pebruari 2019. Sehingga dari laporan itu, maka pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tuban. Sedangkan dalam penggeledahan yang kita lakukan, pihaknya berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Dan kini tersangka dan barang bukti, saat ini sudah kami amankan di Polsek Singosari, hal itu guna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, serta untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Dijelaskan, kejadian itu sebelumnya telah diketahui seorang saksi yang merupakan Santriwati di ponpes tersebut bernama Dhea (17), pada Rabu (13/2), pukul 13.00 WIB, yang saat itu akan membuka lemari yang berisi uang tunai, sebesar Rp 130 juta, dan kunci lemari yang awalnya di taruh diatas lemari itu tidak ada. Karena mengetahui kunci lemari telah hilang, saksi melapor kepengurus ponpes.
Setelah itu, lanjut Untung, para pengurus sepakat membongkar paksa pintu rak lemari, namun setelah di bongkar paksa diketahui uang operasional yang berada dilemari sudah tidak ada atau hilang. Kemudioan para pengurus ponpes melaporkan ke pengelola Yayasan Pondok dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari. “Dengan kejadian ini, maka pelaku pencurian itu, kami jerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [cyn]

Tags: